AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyempurnaan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Fraksi

BeeitaNasional.ID.MAMUJU SULBAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. (Selasa, 14/11/2023)

Metua DPRD Sulbar Hj.St Suraidah Suhardi saat memimoin Raoat Paripurna Jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,(foto lina)

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. H. Siti Suraidah Suhardi, M.Si juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, dan para Anggota DPRD Sulbar diantarnya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, H. Abidin, Bonggalangi, Hatta Kainang SH, Ebsan, Fitriani, dan beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Gubernur Sulbar memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi, sepakat pada beberapa saran dan masukan beberapa fraksi bahwa salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah pemanfaatan barang milik daerah yang belum terkelola secara maksimal, hal ini dapat dimaksimalkan dengan mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah yang dibebani retribusi.

Lanjut Prof. Zudan berharap dapat  terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi akan menggali potensi pajak dan retribusi daerah dan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan pelayanan melalui digitalisasi kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Sebelum menutup jawabannya, Gubernur sulbar juga menyampaikan kepada para OPD yang hadir, agar draft Pergub harap disusun secara paralel dengan Perda sehingga Pergub dan Perda bisa selesai dengan baik.

BPKPD diharapkan untuk membuat surat yang akan dikirim ke pemerintah pusat untuk menanyakan apakah getah pinus bisa dimasukan dalam pajak daerah atau tidak,

Serta Dinas PUPR dan Dinas Lingkuhang Hidup diharapkan membahas terkait pajak air juga membuka komunikasi ke Sulawesi Selatan terkait hal tersebut” trgas ” Zudan .( Hms lina)

#

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button