BanyuwangiDaerah

Jualan Pil Trex, Pemuda Ini Digelandang Tim Reskrim Polsek Singojuruh

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Gegara nekad berjualan jenis pil Trihexyphenidhyl atau pil trex, Bagus Adi Saputra (21), harus rela digelandang tim reskrim Polsek Singojuruh dari pinggir jalan raya Dusun Krajan Selatan RT 02 RW  II masuk Desa/Kecamatan Singojuruh, pada 19 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Keterangan Kapolsek Singojuruh AKP Abd. Rohman kepada media ini, sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex di Dusun Krajan Selatan Desa Singojuruh. Selanjutnya perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu memerintahkan Kanitreskrim Iptu I Made Suwena bersama anak buahnya untuk melakukan penyelidikan.

“Awalnya anggota kita mengamankan satu orang bernama Muchamad Wisnu Krismontoro yang dicurigai usai bertransaksi pil trex. Begitu digeledah, ditemukan 2 plastik kecil berisikan 16 butir pil trex yang disimpan di saku celana  pendeknya dalam kondisi sudah diminum sebanyak 4 butir,” beber AKP Rohman, panggilan akrab kapolsek yang tinggal di Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi ini.

Pengakuan Muchamad Wisnu Krismontoro, barang tersebut dia beli kepada Bagus Adi Saputra dengan harga 60 ribu medapat 20 butir sudah dalam kemasan plastik kecil. “Nah, dari keterangan saksi pembeli itulah kita lakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil  menangkap penjual pil trex yang bernama Bagus Adi Saputra,” jelasnya.

Begitu digeledah badannya, ditemukan uang tunai sebesar 60 ribu didalam saku celana berikut 60 butir pil trex beserta sebuah HP merk Rekmi warna hitam yang dipergunakan untuk bertransaksi jual beli. Kepada polisi, Bagus Adi Saputra mengaku bahwa pil trex yang diperjualbelikan tersebut hasil dari dirinya beli kepada seseorang bernama Dani.

“Bagus Adi Saputra sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 196 sub pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 10-15 tahun penjara. Tesangka Bagus juga mengakui bahwa dia telah menjualbelikan atau mengedarkan pil trex kepada Muchamad Wisnu Krismontoro sebanyak 2 plastik kecil yang berisikan 20 butir dengan harga sebesar 60.000,” tegas AKP Rohman.

Diakhir pernyataannya, AKP Rohman menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar 60 ribu, 60 butir pil T-rex dan sebuah HP merk rekmi warna hitam dari tersangka Bagus Adi Sautra. Sementara dari saksi Muchamad Wisnu Krismontoro juga disita BB berupa 2 plastik kecil yang berisikan 16 butir pil trex. “Sedangkan Dani yang berposisi pengedar, sedang kita buru dan lacak keberadaannya,” pungkasnya. (red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button