DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Memiliki Kekuatan Hukum Tetap, Kajari Situbondo Musnahkan Barang Bukti

SITUBONDO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berupa narkotika dan obat obatan daftar G, minuman keras, senjata tajam dan lainnya, Senin (28/11/2022).

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kadis Kesehatan Situbondo Situbondo diwakil Kasi Farmasi dan disaksikan para kasi-kasi Kejaksaan Negeri Situbondo serta tamu undangan lainnya.

Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini, sudah dua kali dalam satu tahun dimusnahkan. “Periode pemusnahan ke dua ini, periode bulan Juli hingga Oktober 2022,” jelas Kajari Situbondo.

Jumlah perkara dari pemusnahan barang bukti ini, sambung Kajari Situbondo, ada 43 perkara biasa, 2 perkara tindak pidana ringan, perkara narkotika, obat-obatan daftar G, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, penipuan dan perkara lainnya

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana penjualan obat daftar G sebanayak Empat Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Butir, tindak pidana narkotika kita memusnakan sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 75,056 gram,” jelas Kajari Nauli Rahim Siregar.

Selanjutnya, kata Kajari Nauli, puluhan botol minuman keras, dua puluh tujuh handphone, pakaian dan tiga bilah sajam juga dimusnahkan. “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, maka jaksa selaku eksekutor harus memusnahkan semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Kajari Situbondo.

Publisher         :Heru Hartanto

Pewarta           :As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button