DaerahMalang

Rapat Paripurna DPRD Agenda Penyampian Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang

BeritaNasional.ID, Malang — Rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali di gelar, dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, dihadiri para Anggota Dewansi, Bupati Malang, Forkopinda, Sekda  Staf Ahli Bupati  dan para pejabat pemerintah Kabupaten Malang di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu, (8/5/2024).

Dalam sambutannya Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan tahapan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yangdijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu: ”Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.  Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalamRKPD Tahun 2023 meliputi:  

1) Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif;  
2) Peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untukmendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah;  
3) Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumberdaya manusia yang produktif dan berdaya saing;  
4) Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;  
5) Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum; dan  
6) Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.

Bahwa pengelolaan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduanprogram dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan program dan kegiatan secara optimal, sekaligus mewujudkan visi dan misi pembangunan, yang dilakukan secara efektif dan efisien. Hal tersebut tercermin dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang merupakan salah satu instrumen penting untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan maupunpembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta melindungi hak-hak masyarakat.  

“Patut bersyukur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah KabupatenMalang Tahun Anggaran 2023 tersebut, telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada tanggal 2 Mei tahun 2024  dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke-sepuluh kalinya secara berturut-turut,”tandasnya.

Dalam perjalanan APBD Tahun 2023, dapat disampaikanperbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut: Dari Sisi Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar 4 Triliun 501 Miliar 832 Juta 816 Ribu 808 Rupiah, realisasinya sebesar 4 Triliun375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah 89 Sen atau 97,19%. Adapun Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah, realisasinya sebesar 838 Miliar 906 Juta 956 Ribu 543 Rupiah 89 Sen atau 81,80%. Dari sisi Pendapatan Transfer, target Tahun Anggaran 2023 sebesar 3 Triliun 178 Miliar 842 Juta 234 Ribu  524 Rupiah, realisasi sebesar 3 Triliun 239 Miliar 566 Juta 166 Ribu 862 Rupiah atau 101,91%. Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerahyang Sah, dengan target anggaran sebesar 297 Miliar 404 Juta 527 Ribu Rupiah, realisasi sebesar 296 Miliar 752 Juta 59 Ribu 1 Rupiah atau 99,78%.

Dari sisi Belanja Daerah, pada dasarnya apa yang telahdilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran. Adapun beberapa upaya yang dilakukan, seiring dengan kebijakan pengelolaan belanja daerah antara lain:  peningkatan sarana dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, lingkungan hidup, dan upaya pengentasan kemiskinan, serta stimulasi pertumbuhan ekonomi di sektor riil terutama pada sektor andalan, yakni: pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, perdagangandan pariwisata.

Terhadap sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, denganalokasi anggaran sebesar 4 Triliun 705 Miliar 964 Juta 209 Ribu 126 Rupiah, realisasi sebesar 4 Triliun 303 Miliar 906 Juta 80 Ribu 736 Rupiah 83 Sen, atau 91,46%. Adapun Belanja Daerah tersebut terdiri dari: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi, anggaran pada Tahun Anggaran 2023 adalahsebesar 3 Triliun 350 Miliar 964 Juta 20 Ribu 286 Rupiah, realisasi sebesar 2 Triliun 994 Miliar 600 Juta 953 Ribu 868 Rupiah 83 Sen atau 89,37%.

Belanja Modal, dengan anggaran sebesar 578 Miliar 498 Juta629 Ribu 921 Rupiah, realisasi sebesar 549 Miliar 383 Juta 173 Ribu 460 Rupiah atau 94,97%. Belanja Tak Terduga, anggaran sebesar 3 Miliar 209 Juta 649 Ribu 650 Rupiah, realisasi sebesar 1 Miliar 379 Juta 689 Ribu 219 Rupiah atau 42,99%. Belanja Transfer, dengan anggaran sebesar 773 Miliar 291 Juta 909 Ribu 269 Rupiah, realisasi sebesar 758 Miliar 542 Juta 264 Ribu 189 Rupiah atau 98,09%.

Dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Belanja Daerah, terdapat Surplus sebesar 71 Miliar 319 Juta 101 Ribu 670 Rupiah 6 Sen, dan Pembiayaan Netto sebesar 204 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar 275 Miliar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen. Dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dimaksud akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai penerimaan pembiayaan.

Kemudian dari sisi Pendapatan pada Laporan Operasional: Saldo tahun 2023 sebesar 3 Triliun 944 Miliar 972 Juta 214 Ribu 345 Rupiah 56 Sen. Pendapatan pada Laporan Operasional terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 837 Miliar 303 Juta 666 Ribu 42 Rupiah   77 Sen; dengan rincian Pendapatan Pajak Daerah sebesar 439 Miliar 678 Juta 37 Ribu 353 Rupiah; Pendapatan Retribusi Daerah sebesar   36 Miliar 461 Juta 923 Ribu 874 Rupiah 42 Sen; Pendapatan Bagi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar 25 Miliar 482 Juta 15 Ribu 537 Rupiah 5 Sen; dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar 335 Miliar 681 Juta 689 Ribu 278 Rupiah 30 Sen. Penerimaan dari Pendapatan Transfer, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dengan saldo tahun 2023 sebesar 2 Triliun 755 Miliar 168 Juta 211 Ribu 242 Rupiah. Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari Pendapatan Hibah dan Pendapatan Lainnya sebesar 352 Miliar 500 Juta 337 Ribu 60 Rupiah 79 Sen.

Selanjutnya dari sisi Beban Daerah pada Laporan Operasional, tahun anggaran 2023, adalah sebesar 3 Triliun 869 Miliar 485 Juta 674 Ribu 573 Rupiah 91 Sen, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang, Beban Jasa, Beban pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Uang/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat, Beban Barang dan Jasa BLUD, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyisihan Piutang, Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin, Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan, Beban Penyusutan Jalan, Jaringan dan Irigasi, Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya, Beban Penyusutan Aset lainnya, Beban Transfer Adapun dari hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Beban pada Laporan Operasional, terdapat Surplus sebesar 74 Miliar 876 Juta 890 Ribu 121 Rupiah 65 Sen.

Secara garis besar dapat disampaikan terkait perkembanganNeraca Daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2023, adalah sebagai berikut: Dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 6 Triliun 121 Miliar 381 Juta 824 Ribu 385 Rupiah 3 Sen mengalami  kenaikan sebesar 3,96%  dibandingkan tahun 2022 sebesar 5 Triliun 888 Miliar 273 Juta 678 Ribu 261 Rupiah 12 Sen, Dari sisi Kewajiban, terdiri dari: Kewajiban Jangka Pendek, pada tahun 2023 sebesar 46 Miliar 493 Juta 732 Ribu 37 Rupiah 88 Sen, mengalami penurunan sebesar 35,05% dibanding tahun 2022 sebesar 71 Miliar 582 Juta 819 Ribu 978 Rupiah 4 Sen.

Dari sisi Ekuitas, kekayaan bersih Pemerintah KabupatenMalang pada tahun 2023 sebesar 6 Triliun 74 Miliar 888 Juta 92 Ribu 347 Rupiah 15 Sen, atau mengalami kenaikan sebesar 4,44% dibandingkan tahun 2022 sebesar 5 Triliun 816 Miliar 690 Juta 858 Ribu 283 Rupiah 8 Sen. Demikianlah uraian dan penjelasan dalam menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,”pungkasnya.

(Rls/ady/Ay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button