Hukum & KriminalJawa Tengah

Razia Kost, Tiga Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Tegal

BeritaNasional.ID, Tegal – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menjaring tiga pasangan mesum di kamar kost di sebuah kost yang terletak di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal pada Kamis (29/4/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah kost-kostan sebagai tempat mesum.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kost-kostan, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat,” terang Budi Santoso.

Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.

“Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost-kostan agar tidak asal menerima tamu,” tegasnya.

Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut berikut pemilik kost membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya ditingkatkan,” ucap Budi.

Status ketiga pasang yang terjaring razia, satu pasang diantaranya berstatus mahasiswa, dan dua pasang berikutnya berstatus sudah bekerja, dan rata-rata berusia di bawah 30 tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 20 tahun.

Khusus untuk pemilik kost, Budi menghimbau agar segera mengurus izin, kaitannya dengan operasional kost-kostan yang dimilikinya.

Sanksi bagi pelaku usaha kost-kostan diberikan sesuai dengah aturan, melalui tahap-tahap.

Satpol memberikan pemanggilan bagi pelaku usaha kost, melakukan pembinaan, apabila masih melanggar diberikan teguran pertama, jika tidak di indahkan juga diberikan teguran ke dua, dan jika sampai teguran ketiga tidak di indahkan maka Pemkot Tegal akan menutup kost-kostan tersebut.

“Kita akan bisa menutup usahanya, sesuai dengan tahapannya, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Budi.

“Saya berharap, mudah-mudahan pelaku usaha kost-kostan di Kota Tegal tidak asal menerima tamu, tidak hanya mengejar hunian saja, namun tetap harus menjaga kondisi lingkungan,” sambungnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button