Daerah

Penyertaan Modal Milyaran Rupiah Pada PT Bogem Bondowoso Jadi Abu

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Setelah PT Bogem (Bondowoso Gemilang) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso nomor 1 tahun 2017, tidak pernah menguntungkan Pemkab Bondowoso.

Padahal dibentuknya PT Bogem untuk mengembangkan usaha di bidang agribisnis, perdagangan jasa, industri dan usaha lainnya. Untuk menjalankan usahanya, setahun setelah dibentuk Pemkab Bondowoso mengucurkan dana sebesar Rp 2,9M.

Modal yang nota bene milik rakyat tersebut bukan digunakan untuk menjalankan usahanya, tapi malah dikorupsi oleh Dirsksi. Sampai sekarang nasib PT Bogem tidak jelas, tidak mati dan tidak hidup.

Upaya memperbaiki manajemen PT Bogem dengan mengganti Direksi tidak berhasil. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan dana PT Bogem tetap amburadul. Hal ini dapat dilihat dari hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan 2021, BPK menemukan, penyertaan modal PT Bogem sebesar Rp 2,4 miliar belum dikelola secara profesional. Tahun berikutnya, BPK melaporkan, PT Bogem tidak melaporkan keuangan tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Dugaan penyelewengan anggran milyaran rupiah, tidak berhenti pada temuan BPK saja. Tapi PT Bogem juga tidak dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan tidak melakukan Catatan Laporan Keuangan (CaLK).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Andi Hermanto, S.Sos mengatakan, ketika Bupati memberikan LKPJ pada tahun 2023, tidak melaporkan tentang pengelolaan keuangan PT Bogem.

“Padahal penyertaan modal Pemkab Bondowoso pada PT Bogem nilainya cukup besar, milyaran. Ada apa uang sebesar itu kok tidak dilaporkan pada rakyat melalui LKPJ Bupati. Penyertaan modal milyaran rupiah pada PT Bogem jadi abu,” keluh Andi, sapaannya.

Ketika diklarifikasi pada Pemkab, lanjutnya, beralasan laporan keuangan PT Bogem tidak jelas. Ketika dipanggil, Direksi PT Bogem selalu mangkir. Sementara, legislatif hanya berhak melakukan pengawasan pada PT Bogem, tidak bisa memaksa. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button