Daerah

Kajari Bondowoso Akan Kroscek Ulang Laporan Kasus PT Bogem

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Salah satu tersangka kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem), proses penyidikannya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

MD, pelapor menceritakan pada tahun 2020, Kejari memvonis bersalah Rudy Hartoyo , mantan Disrektur PT Bogem. Kemudian pada tahun 2021, Kejari menetapkan dua tersangka lagi, Suryo Kodrat Assidiqi sebagai Plt Dirut PT Bogem dan Yusriadi.

Nasib Suryo Kodrat Assidiqi sama dengan Rudy Hartoyo divonis bersalah dan harus menjalani hukuman. Namun ketika melakukan penyelidikan pada Yusriadi, justeru Kejari mengeluarkan SP3. Hal ini membuat pelapor MD kecewa.

“Pada saat melakukan pemeriksaan, penyidik Kejari mengatakan Yusriadi bersama dua rekan lainnya, Rudy dan Suryo, bersama-sama melakukan korupsi di PT Bogem. Yang lucu, saat mengeluarkan SP3 dilakukan secara diam-diam, tidak diumumkan ke publik,” kata MD.

Harusnya, kata MD, ketika Kejari meng-SP3-kan kasus tersangka Yusriadi, diumumkan melalui media massa dengan melakukan Konfrensi Pers. Yang saya tidak paham, kok bisa kasus korupsi di SP3.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mangaku akan mengkroscek kembalai laporan PT Bogem pada tahun 2020. Ada saksi yang sudah dipanggil, namun Dzakiyul tidak menyebut namanya.

“Ada saksi yang sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Terkait SP3 Yusriadi no comment. Yang pasti, kami akan mengecek kembali laporan terkait dengan dugaan korupsi PT Bogem,” janjinya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button