HeadlineHukum & Kriminal

PH Pemkab Bone Bolango Tanggapi Pernyataan Ahmad Bahri Usai Diberhentikan dari Jabatan Direktur Perumda Tirta Bulango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Mashuri, SH.MH tanggapi dingin pernyataan Ahmad Bahri yang berencana akan menempuh upaya hukum usai diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Perumda Tirta Bulango pada Sabtu (9/3/2024).

Menurut Mashuri, setiap warga negara termasuk Ahmad Bahri memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum jika merasa tidak puas dengan sebuah keputusan yang menurutnya tidak sesuai. Namun, Mashuri menegaskan bahwa Pemkab Bone Bolango selaku Kuasa Pemilik Modal dalam mengambil keputusan atas pemberhentian Ahmad Bahri juga memiliki alasan dan dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan antaranya Permendagri No. 2 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, Jo Permendagri No. 37 tahun 2018.

“Silahkan saja karena itu hak setiap warga negara. Namun saya harus tegaskan bahwa keputusan pemberhentian yang diambil oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM), tentunya melalui proses dan dinamika yang panjang, melalui mekanisme yang sistematis adanya aduan masyarakat terkait pengelolaan dan manajemen keuangan Perumda Tirta Bulango,” jelasnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp, Senin (11/3/2024).

Selain itu, lanjut Mashuri adanya manajemen kepegawaian yang tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku, ditambah lagi beberapa pemberitaan media online dan demonstrasi mahasiswa sehingga sangat mengganggu stabilitas pemerintahan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mashuri membeberkan bahwa atas kondisi tersebut serta laporan Tim Klarifikasi dan identifikasi atas tindak lanjut aduan masyarakat dan kondisi faktual yang terjadi dilapangan juga diketahui oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Bulango, sehingga KPM menyimpulkan untuk dilaksanakan dan menginstruksikan kepada Inspektorat Daerah melakukan Audit/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menjawab semua isu persoalan pengelolaan dan manajemen yang terjadi di Perumda Tirta Bulango.

“Bahwa hasil Audit/PDTT yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah menunjukan terdapat bukti autentik beberapa aspek sub pengelolaan yang dilakukan oleh Direktur Perumda Tirta Bulango terjadi pelanggaran atas kebijakan dan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, dari hasil tersebut, maka KPM beberapa kali melakukan rapat dan rapat luar biasa termasuk menghadirkan Direktur Perumda Tirta Bulango untuk dimintai tanggapan dalam bentuk pertanggungjawaban yang dibuktikan dengan dokumen yang sah. Sehingga prosedur yang dilakukan oleh KPM dalam permasalahan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan kembali sejak awal proses ini saya selaku Penasehat Hukum Pemda Bone Bolango mengikuti secara detail, secara de jure pertanggungjawaban yang dilakukan oleh ex Direktur Perumda Tirta Bulango terhadap temuan Inspektorat Daerah tidak pernah ada,” tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa, berdasarkan hasil Audit PDTT No. 700/INSPEKT-BB/I/LHA-PDTT/51/2024 tanggal 17 Januari 2024, beberapa aspek yang dilakukan audit menunjukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) huruf b Permendagri No. 37 tahun 2018.

“Tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar. Sehingga dengan kewenangan Absolut selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan memberhentikan tidak dengan hormat kepada Direktur Perumda Tirta Bulango adalah tepat,” tandasnya.

Mashuri juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Ahmad Bahri disalah satu media online yang menyebut pemberhentian tersebut diduga tidak sesuai prosedur.

Bahkan Ahmad Bahri menyebut bahwa terkait tuduhan-tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya oleh Bupati Merlan S. Uloli adalah sesuatu yang terlalu mengada-ngada.

“Yang disebut mengada-ada atau zholim itu siapa?, ini harus dibuktikan oleh yang bersangkutan agar tidak jadi fitnah. Karena jika ini fitnah dan menyerang kehormatan pemerintah daerah maka kami pun akan menempuh jalur hukum,” tegas Mashuri.

Sebelumnya, dikutip dari media lensa.today, Ahmad Bahri berencana akan menempuh jalur hukum atas keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango selaku KPM yang memberhentikannya dari jabatan Direktur Perumda Tirta Bulango.

“Hal ini saya lakukan, karena kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Bone Bolango diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Bahri.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan bahwa ini bukan persoalan jabatan, akan tetapi sesuatu yang bertindak sewenang-wenang wajib hukumnya untuk dilawan.

”Saat ini saya tidak berpikir lagi terkait jabatan direktur, tapi ini sudah bicara harga diri. Maka pemerintah yang zolim, wajib hukumnya untuk kita lawan,” pungkasnya seperti dikutip dari lensa.today.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button