Daerah

Komisi 2 DPRD Kabupaten Bondowoso Sarankan Pemkab Mengkaji Ulang Rencana Parkir Dikelola Pihak Ketiga

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Rencana Pemkab Bondowoso yang akan mempihakketigakan pengelolaan parkir, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi 2, H. Andi Hermanto, S.Sos.

Menurut Andi, sapaannya, pengelolaan parkir yang akan diserahkan pada pihak ketiga sah-sah saja. Yang penting ada dasar hukumnya (Perda, red).

“Selama ini, yang ada Perdanya, parkir berlangganan. Pendapatan dari parkir berlangganan sekitar Rp 3,6M setahun. Belum lagi pendapatan dari parkir yang tidak berlangganan. Yaitu motor dan mobil yang nomor polisinya diluar Bondowoso,” kata Andi, Senin (13/5).

Kalau memang, lanjutnya, parkir pengelolaannya akan diserahkan pada pihak ketiga, maka Perda parkir berlangganan harus dicabut dan membuat Perda baru tentang pengelolaan parkir pada pihak ketiga.

Ditambahkan, sebetulnya, parkir berlangganan sudah baik. Honor Juru parkir (Jukir, red) hanya Rp 300 ribu/bulan. Jukir yang jumlahnya sekitar 60 orang, berhasil menyumbang PAD hingga Rp 3M lebih.

Sementara, honor untuk seluruh Jukir, kurang lebih Rp 500 juta setahun. Artinya, antara pendapatan Jukir dengan honor yang dikeluarkan sangat seimbang. Jadi kalau ada yang mengatakan, Jukir membebani APBD tidak benar.

“Saya menyarankan pada Pemkab Bondowoso, agar mengkaji ulang jika parkir akan diserahkan pengelolaannya pada pihak ketiga,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Andi, selama ini, Pemkab Bondowoso sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, yaitu Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)-(Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button