Daerah

Dinsos P3AKB Bondowoso Akan Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pelecehan Seksual

Berita Nasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dinas Sosial dan P3AKB Kabupaten Bondowoso bergerak cepat atas terjadinya dugaan kasus pencabulan yang dilakukan 3 orang kakek terhadap Lutfiyah Warga Desa Karangmelok Kecamatan Tamanan.

Ya, pasca mendapatkan informasi dugaan kasus itu, Dinsos P3AKB langsung memberikan pendampingan terhadap korban. “Kami langsung melakukan pendampingan kasus ini, khususnya pada korban,” kata Kepala Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hj. Anisatul Hamidah, MSI, Sabtu (27/4/2024).

Menurutnya, pendampingan kepada para korban dilakukan oleh pihaknya dalam rangka memberikan hak mereka. Pendampingan, tambah dia, untuk kesehatan ibu dan anak serta psikologis.

“Jadi kalau fungsi kita itu lebih dominan ke korbannya karena untuk melindungi hak-hak si korban ini. Baik anak maupun perempuan yang melahirkan. Nah, dalam konteks ini kan korbannya anak, sehingga pada saat pihak keluarga dari si korban ini memberikan informasi ataupun melapor, tim kami langsung melakukan upaya-upaya gerak cepat penanganan dengan cepat. Tindak cepat temu, cepat tuntas. Jadi sudah didampingi sampai proses hukum di kepolisian,” jelas Anis, sapaannya.

Dalam dugaan kasus yang telah banyak menuai sorotan khalayak publik ini, Dinsos P3AKB tidak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada korban. Upaya lain yang dilakukan adalah melakukan pendampingan saat pemeriksaan, BAP, hingga pendampingan pelaksanaan visum.

Dalam kesempatan itu, anis juga mengutarakan, Dinsos P3AKB terus menggalakan sosialisasi ditingkat masyarakat sebagai bentuk pencegahan, baik berhubungan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pelecehan seksual.

“Kemudian yang berikutnya melindungi hak-hak korban,” tuturnya. Pihaknya berharap dugaan kasus ini dapat diseriusi oleh semua pihak. Mulai dari orang tua dengan menerapkan edukasi seks dini terkait kesadaran akan pentingnya menjaga tubuh mereka dari orang lain kepada anak.

“Serta, kepada masyarakat melalui kerja sama untuk melaporkan atau membuat aduan baik yang disaksikan secara langsung maupun yang di alami ataupun dengan Informasi yang didapatkan,” ujarnya.

Diungkapkan, dalam penanganan dugaan kasus ini, pihaknya dihadapkan dengan beberapa kendala yang ditemui di lapangan. Hal yang demikian menjadi tugas Unit PPA Polres, yang nantinya menjelaskan tentang hak anak mereka untuk mendapatkan terapi trauma healing yang menjadi kewajiban negara.

“Jangan takut bapak dan ibu untuk berkoordinasi dengan PPA. Kita peduli kepada anak dan tidak ingin efeknya nanti di kemudian hari. Boleh jadi anak dari korban kekerasan seksual seperti ini nantinya akan menjadi pelaku bahkan menjadi predator anak jika problem dari anak ini tidak tuntas penanganan psikologis mereka,” terang Anis. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button