Jawa BaratNasionalRagamSosialSumateraSUMUT

BBKSDA Sumut Terima Penyerahan Orangutan Sumatera dari Jawa Barat

BeritaNasional.ID, Medan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima 1 (satu) individu anakan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dengan nama “KAKA”. Ia berjenis kelamin jantan, dan masih ber umur 3 tahun. KAKA dikirim dari Jawa Barat, setelah adanya penyerahan Orangutan ke BBKSDA Jawa Barat.

Orangutan (OU) ini diberangkat dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182 dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu – Deli Serdang Sumatera Utara hari ini, Selasa, (31/5/2022).

Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya, dalam keterangan tertulis mengatakan, ‘Kaka” adalah Orangutan berjenis kelamin jantan, hasil penyerahan sukarela oleh seorang warga di Bogor. Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan tim Gugus Tugas Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Barat, akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya kepada petugas, tepatnya pada 7 Januari 2022 lalu. Selanjutnya “KAKA” dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus-Bogor.

Di Pusat Rehabilitasi YIARI, KAKA menjalani perawatan, dan sejumlah pemeriksaan kesehatan untuk keperluan identifikasi lanjutan, dan pengambilan sample darah untuk diperiksa di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, yaitu pada tanggal 23 Februari 2022.

Dari tes genetik yang dilakukan, diketahui, bahwa Orangutan ini dalam keadaan sehat. Orangutan ini berasal dari Sumatera (Pongo abelli) area Aceh bagian Utara, sehingga harus segera dilepas liarkan ke tempat asalnya.

Selanjutnya “KAKA” akan menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi di
Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit, yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama BBKSDA Sumatera Utara, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL-SOCP).

Setelah melalui assessment yang terukur Orangutan akan dilepasliarkan di lokasi Reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Perlu dijelaskan, bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan
kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare, sebut Hendra Wijaya dalam keterangan tertulis.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Utara Irzal Azhar, kepada awak media mengatakan, bahwa Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diperaturan tersebut mengatakan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,.

Saat ini populasi Orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun, berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016,
diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara.

Sementara pada November tahun 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara dengan perkiraan populasi 577-760 Individu, sebutnya.

Plt. Kepala Balai Besar KSDA Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si, juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses translokasi Orangutan “KAKA” dari Jawa Barat Ke Sumatera Utara, paparnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button