DPRD Prov SulbarPolewali MandarSulbar

Gas Subsidi Polman Tidak Tepat Sasaran, DPRD Polman Gelar RDP 

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR — Komisi II DPRD Polman menggelar Rapat Dengar Pendapat(RDP) membahas persoalan gas subsidi 3 kilogram, berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Polman, Selasa 1 Agustus 2023.

RDP tersebut menghadirkan manajemen Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Mario Migas yang beroperasi di Kecamatan Matakali, pihak Disperindag Polman dan agen tabung gas subsidi.

Kepala Disperindag Polman Andi Chandra mengatakan berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, kelangkaan gas subsidi di wilayah Polman karena tidak tepat sasaran, Kata dia, masih banyak orang kaya, ASN bahkan oknum anggota dewan masih menggunakan tabung gas subsidi, ” termasuk usaha skala makro yang gunakan gas subsidi, kalau berbicara kuota gas melon untuk Polman itu sudah lebih dari cukup, kalau kita mengacu pada jumlah warga miskin, ” bebernya di RDP ini.

Ditempat yang sama, Kepala SPBE PT Mario Migas Rezki Kato mengungkapkan selain masalah penggunaan gas subsidi tidak tepat sasaran, juga ditemukan adanya pangkalan gas subsidi fiktif yang tidak ada nomor registernya di pertamina, ” dari pengaduan masyarakat banyak bongkaran gas melon yang dilakukan agen ke pangkalan yang tidak ada papan pangkalannya, karena pangkalan yang resmi pasti ada nomor registernya, ” jelasnya.

Rezki memaparkan terdapat lima agen elpiji dan 336 pangkalan elpiji resmi di Polman, bila masih ditemukan ada truk agen yang mensuplai gas melon ke pangkalan, namun pangkalan tersebut tidak ada papan pangkalannya maka bisa dilaporkan ke pertamina, ” sanksinya bisa pemutusan hubungan kerja, namun bukan ranah kami untuk melaporkan itu, ” ujarnya.

Rezki menyampaikan kuota gas melon untuk Polman sebanyak 20 truk perhari, setiap truk berisi
560 tabung gas subsidi, Kata dia, bila barang ini tepat sasaran maka sehari satu warga miskin bisa mendapatkan dua gas melon, ” tapi memang sekarang ini gas subsidi tidak tepat sasaran, sudaj banyak temuan di lapangan, ” terangnya.

Rezki menuturkan pangkalan resmi tercatat nomor registernya, sedangkan regulasi pendirian pengkalan terlebih dahulu harus mengajukan izin di kantor desa atau kelurahan, tujuannya agar mudah mendeteksi bahwa di desa atau kelurahan tersebut memang belum ada pangkalan gas, ” satu pangkalan ke pangkalan lain jaraknya itu harus 500 meter, pangkalan harus diketahui keberadaannya oleh Pemda supaya mudah dikontrol. ” tandasnya.

Ketua Komisi II DPRD Polman M Rudi menekankan kepada stakeholder terkait agar permainan yang menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi ditindaklanjuti, ” inikan sudah jelas penyebabnya tidak tepat sasaran, kemudian ada pangkalan elpiji yang tidak resmi, ” ucapnya.

Asisten II Pemkab Polman Sukirman menyimpulkan bila ada pangkalan gas subsidi fiktif berarti ada indikasi agen yang bermain nakal, ” Siapa yang mau kasih pangkalan kalau bukan agen, kalau terbukti memang pangkalan fiktif bisa kita laporkan ke pertamina. ” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button