HeadlineHukum & KriminalKEPRIKepulauan Riau

Kasat Narkoba Polresta Barelang Blokir WhatsApp Wartawan

- Fakta Dibalik “Dibebaskannya” Pecandu Narkoba dengan Uang Jaminan

BeritaNasional.ID, BATAM – Apa masih teringat dengan adanya kabar tak sedap bagi Institusi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) tentang dugaan pecandu Narkotika yang dibebaskan dengan tebusan duit puluhan juta oleh Sat Narkoba Polresta Barelang?

Meskipun awak BeritaNasional.ID belum mendapat penjelasan lengkap dari Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol  Lulik Febyantara, Sik, M.H namun terdapat fakta dibalik issu uang jaminan tersebut.

Kompol Lulik Febyantara  enggan memberikan keterangan kepada awak media, bahkan melakukan blokir pesan terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi guna keseimbangan pemberitaan.

 “Atas nama siapa bro, Biar saya cek,” balas Kompol Lulik Febyantara  Via WhatsApp pada 17 Mei 2022 lalu.

Baca juga :
Kasat Narkoba Polresta Barelang Bebaskan Pecandu Narkoba

Sebagai kelanjutan konfirmasi terkait berita yang telah tayang sebelumnya, Rabu 18 Maret 2022, sekira pukul 10.59 Wib, awak media kembali menghubungi Kasat melalui pesan Whatshapnya. Saat itu pesan terkirim, selanjutnya sekitar pukul 11.35 Wib BeritaNasional.ID mencoba melihat kembali pesan WhatsApp yang telah dikirim, namun nomor WhatsApp awak media telah diblokir oleh Kasatnarkoba Polresta Barelang

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang hendak ditemui terkait pecandu narkoba diduga dibebaskan oleh Kasatnarkoba Polresta Barelang namun gagal karena sedang ada kegiatan. Tetapi nmmelalui pesan Whatshaap kepada awak media,  Kapolres Barelang mengatakan akan saya cek dulu.  “Akan saya cek dulu ya mas kepada Kasatnarkoba,”  ujar Kapolresta Barelang.

Sikap Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara   yang tertutup terhadap awak media bahkan melakukan blokir terhadap pesan Whatshaap awak media mendapat tanggapan serius dari Ismail, Sekretaris Perkumpulan Mediasiber Indonesia ( PJMI) Provinsi Kepri.

Menurut Ismail, tidak sepantasnya jika seorang pejabat,  bersikap tertutup  terhadap seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,  apalagi untuk kepentingan keseimbangan pemberitaan. “Jika ada pejabat seperti itu, sebaiknya mundur saja,” tegas Ismail.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penangkapan pemakai Narkoba yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Barelang membuahkan hasil dengan tertangkapnya 2 orang pemakai Narkoba di Kecamatan Bulang, Kamis ( 19/05/22).

Informasi yang didapat dari narasumber menyebutkan bahwa pemakai narkoba bernisial T dan S telah dibebaskan dengan dugaan menyetor sejumlah uang jaminan sebesar 10 juta rupiah.

Jasman, Humas Badan Narkotika Nasional Kota Batam menyebutkan bahwa pencandu yang ditangkap oleh pihak kepolisian tentu akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan sidang Tim Asesman Terpadu (TAT) agar pihak kepolisian bisa menentukan proses hukum ataukah akan direhabilitasi.

Sementara Rahmad Sukri, S.H, Tim Advokasi Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri (PJMI Kepri) menyebutkan, belum ada regulasi yang mengatur bahwa jaminan uang bisa membebaskan seorang pemakai narkoba yang tertangkap oleh aparat penegak hukum.

“Yang ada adalah Rehabilitas sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” Jelas Sukri. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button