DaerahHukum & KriminalLangkatSumatera UtaraSUMUT

Polres Langkat Musnahkan Ganja dan Sabu yang Telah Memiliki Ketetapan Hukum

BeritaNasional.ID, LANGKAT SUMUT – Polres Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, bertempat di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat, di Stabat, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, bersama dengan perwakilan Kejari Langkat, pihak BNN Kabupaten Langkat, serta tim Labfor Polda Sumut.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardyanto bersama Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma.

Kasi Humas Pokres Langkat menjelaskan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian (Satres Narkoba Polres Langkat) dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah memiliki ketetapan hukum.

“Pemusnahan Barang bukti yang dilakukan pihak berwajib, merupakan hasil sitaan dari beberapa pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan dari keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut, dan juga demi keamanan,” sebutnya Kabag Sdm Polres Langkat.

Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan 2 kasus dengan 5 tersangka, diantaranya 4 tersangka laki-laki dan 1 orang wanita. Adapun jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan dari 2 jenis barang haram yang termasuk golongan 1, diantaranya sabu-sabu seberat 4.864,05 gr, dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gr,” ungkap Kompol Waskita Sheena Sari.

“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat-Sumatera Utara. Sebab, narkoba merupakan musuh bersama,” sebut Kompol Waskita. (Reza)

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, bertempat di lapangan Aula Baradaksa Mapolres Langkat. (Reza-Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button