JabotabekJawa BaratNasional

SPBU di Bekasi Batasi Pembelian Pertalite 7 liter Bagi Roda Dua, Warga : BBM Subsidi Sebenarnya Untuk Siapa ?

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Pasca Pemerintah menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022 lalu. Harga BBM Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan harga solar dari sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.800, sejumlah warga justru mengaku kecewa dengan pembatasan pembelian oleh SPBU.

Selain kenaikan BBM dikeluhkan, beberapa  pengguna kendaraan roda dua (motor) justru mengeluhkan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite  oleh sejumpah SPBU di wilayah Bekasi Jawa Barat.

Warga mengeluh pembatasan pembelian Pertalite di SPBU Pondok Timur Tambun Selatan

“Terus terang kami kurang mengerti dengan pemerintah aturannya semakin banyak tapi semakin menyengsarakan rakyat, Nyari kerjaan susah sejak COVID-19 , BBM naik malah di SPBU  pembelian Pertalite 7 liter untuk roda dua, tapi mobil bisa ratusan ribu,” ungkap Ramadhan.

Senada dengan Ramadhan, Mohammad Broto. S.Pd  Warga jalan Puyuh Mustika Jaya kepada awak Media BeritaNasional.ID menyayangkan pembatasan oleh SPBU, menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat bawah.

“Pengguna Roda dua adalah masyarakat menengah ke bawah, yang memang sudah selayaknya berhak mendapatkan Subsidi, ada sebagian mereka adalah karyawan, bagaimana jika mereka berangkat kerja sudah antri panjang masih dibatasi, sementara kita semua tahu semua SPBU saat ini antriannya panjang, membutuhkan 20 menit untuk sekali antri, anehnya pembelian Pertalite untuk roda empat (mobil) malah 60 liter atau 600 ribu, sebenarnya BBM Subsidi ini untuk siapa, apakah untuk mereka yang bermobil, ” ucapnya dengan nada meninggi.

Sementara menurut sepengetahuan Mohammad  Broto, pembatasan untuk roda dua hingga saat ini belum diatur oleh Pertamina maupun BPH Migas, Broto berharap pihak Pertamina melalui Pengawas regional wilayah yang ada segera turun ke lapangan dan memberi sangsi terhadap SPBU yang seenaknya menerapkan aturan yang makin menyengsarakan masyarakat.

“Kami harap Pertamina mendengar keluhan kami dan segera memberi sangsi terhadap SPBU nakal, ” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pembatasan untuk roda dua, pihak SPBU 34.174.45 yang berlokasi di Jalan Pondok Timur, Jatimulya Tambun Selatan membenarkan jika ada peraturan pembatasan Pendistribusian Pertalite yang dikeluargkan oleh pihak Pertamina.

“Peraturannya dibuat oleh pihak Pertamina, Pembelian untuk roda dua dibatasi 7 liter (Rp 70.000) sedangkan untuk roda empat dibatasi 60 liter (Rp 600.000), bukan kami pak yang buat aturan tapi itu Pertamina yang membuat aturan,” ucap Dede.

Saat dikonfirmasi langsung oleh warga , bahwa SPBU lain belum menerapkan aturan pembatasan terhadap roda dua, Dede sebagai pengawas mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak manager SPBU 34.174.45.

“Kalau di tempat lain belum menerapkan pembatasan untuk roda dua, berarti SPBU tersebut tidak patuh terhadap peraturan Pertamina, jika bapak – bapak mau komplain silahkan hubungi nomor pengaduan Pertamina di nomor 135 bukan komplain ke kami, ” ujarnya kepada warga.

Sementara saat sejumlah warga mencoba menghubungi nomor pengaduan 135 seperti yang disebutkan oleh Dede, namun nomor tersebut tidak berfungsi, bahkan melalui nomor pengaduan WhatsApp di nomor 08118615000 hingga warga menunggu sekitar satu jam nomor pengaduan tersebut juga tidak merespon.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada dua SPBU di wilayah Bekasi yang menerapkan aturan pembatasan pembelian Pertalite untuk roda dua yaitu SPBU 34.171.47 dijalan Pengasianan Rawalumbu dan SPBU 34.174.45 jalan Pondok Timur Tambun Selatan. (Joehari)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button