Sulawesi Selatan

Terdapat Aksi Walkout, DPRD Sulawesi Selatan tak Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur Sulsel ke Kemendagri

BERITANASIONAL.ID, SULSEL – Terdapat aksi Walkout dari anggota dewan, DPRD Sulawesi Selatan memutuskan untuk tidak mengusulkan tiga nama calon penjabat Gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai – ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur diserahkan ke Kemendagri.

Keputusan tersebut diambil setelah sidang tak kunjung kuorum, akhirnya Ketua DPRD Sulsel selaku pimpinan sidang memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri sebab dipastikan hingga batas waktu, 9 Agustus tak ada nama yang disepakati untuk diusulkan.

Akibatnya sidang sempat diskorsing sampai 2 kali, karena tidak kuorum lantaran hanya dihadiri 42 orang legislator dari total 85 anggota DPRD.

Fraksi yang hadir antara lain Golkar 12 orang, PDIP 8, PPP 5, NasDem 9, PAN 6, sedangkan 4 fraksi yang tidak hadir yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PKB.

“Karena peserta rapat tidak quorum. Akhirnya tidak ada lagi rapat paripurna. Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengajukan usulan nama Penjabat Gubernur,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari sambari mengetok palu menutup Paripurna.

“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj hingga batas 9 Agustus, namun tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” tegas Andi Ina.

Andi Ina mengatakan, tak ada masalah dengan keputusan itu. Meski tak mengusulkan nama, proses penunjukan Pj Gubernur Sulsel tetap akan dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme yang diatur Kemendagri.

Diketahui, empat nama masih bertahan sebagai usulan dari fraksi diantaranya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri Bahtiar, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI AL Abdul Rivai, Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum Prof Aswanto dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB Jufri Rahman.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD Sulsel menyatakan tidak ada konsekuensi dari keputusan tersebut.

“Memang DPRD bisa mengusulkan, tapi kalau tidak ada usulan dari DPRD cukup dari Mendagri saja ke Presiden,” sambungnya. (JG)

sumber: pedomanmedia

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button