Hukum & Kriminal

Usai Dijemput Paksa, RG Resmi jadi Tahanan Kejari Bone Bolango

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango akhirnya melakukan penahanan kepada RG yang telah menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi SPKP Eks PNPM Bulango Selatan dengan kerugian negara 1,9 miliar rupiah.

Dari informasi yang berhasil dirangkum BeritaNasional.ID, RG ditahan usai penyidik tindak pidana khusus didampingi tim intelijen Kejari Bone Bolango melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka RG, Jum’at (17/5/2024).

Tindakan upaya paksa tersebut dilakukan karena RG telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali namun RG tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca : Kejari Bone Bolango akan Jemput Paksa RG Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga

Dikutip dari hibata.id, Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan kepada RG tersebut.

“Benar,” kata Santo dengan singkat melalui pesan Whatsapp.

Untuk diketahui, RG yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango dari Partai Nasdem ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2023. Namun peristiwa kasus dugaan korupsi ini terjadi saat RG belum berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango.

Baca juga: RG dan SL Ditetapkan Sebagai Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Dana SPKP PNPM

Diketahui, selain RG, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bone Bolango tersebut juga telah menetapkan rekan RG dengan inisial SL sebagai tersangka. Namun SL telah lebih dulu ditahan dan telah menjalani persidangan. Saat ini SL telah menjalani putusan pengadilan. SL di vonis dengan putusan 6 tahun denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan dan uang pengganti sebesar 565.305.000 rupiah subsider 6 bulan.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button