Sulawesi

23.889 Keping E-KTP Rusak Di Sidrap Dimusnahkan

SIDRAP BeritaNasional.ID, — Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap memusnakan 23.889 keping E-KTP Rusak, Kamis, 20 Desember 2018, di Komplek SKPD Sidrap.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, turut disaksikan sejumlah pejabat baik dari Kepolisian, TNI, Bawaslu, KPU.

E-KTP yang rusak itu terdiri dari 19.328 invalid, 147 rusak fisik, dan 4.414 dari luar Kabupaten atau pindah datang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disosdukcapil Sidrap, Syaharuddin Laupe melalui Kabid Kependudukan Disosdukcapil M. Ali di sela-sela pemusnahan.

Adapun jumlah e-KTP yang rusak per Kecamatannya terdiri dari Kecamatan Panca Lautang sebanyak 1.403 keping, Tellu Limpoe 306 keping, Watang Pulu 2.858 keping.

Kemudian di Kecamatan Baranti ada sekitar 957 keping, Panca Rijang 2.212 keping, Kulo 803 keping, Maritenggae 4.446 keping, Watang Sidenreng 1.415 keping.

Selanjutnya, di Kecamatan Dua Pitue ada sekitar 2.214 keping, Pitu Riase 2.311 keping, dan Pitu Riawa 403 keping, ungkap M. Ali.

Sementara Sekretaris Disosdukcapil Sidrap, Rahmatillah mengatakan, e-KTP rusak atau invalid itu dikarenakan adanya perubahan elemen data divantaranya perubahan nama, perubahan Gelar, Alamat, Agama, dan kerusakan fisik.

“Itulah penyebabnya sehingga e-KTP yang diganti tersebut dianggap rusak atau invalid,” urai Rahmatillah.

Terpisah Asisten Administrasi Umum Sekkab Sidrap, Rustan,SH mengatakan, dengan semakin banyaknya pemberitaan yang muncul dan dikhawatirkan akan menjadi bahan yang dapat dimanfaatkan orang untuk kepentingan tetentu.

“Maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan jajarannya untuk memusnahkan e-KTP rusak dan invalid,”

Lanjut Rustan, Pemusnahaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dia sangat berharap Disosdukcapil terus melakukan pengarsipan dan penyimpanan yang baik dan aman setiap harinya terhadap pergantian KTP-el yang rusak dan invalid untuk menghindari hilang atau tercecer dikemudian hari.

“Selanjutnya akan melakukan pemusnahan secara bekala setiap saat,” jelas Rustan. Tentunya kata Rustan, langkah ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el yang tececer atau sengaja dibuang oleh oknum tertentu, tegas Rustan.

(Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button