Nasional

Besok Ahok Bebas, Menkumham Jelaskan Prosedur Pembebasan

BeritaNasional.ID Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menghiru udara bebas pada,Kamis (24/1/2019) besok. Menanggapi hal tersebut Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan prosedur pembebasan.

“Prosedur administrasinya diselesaikan di (Lapas) Cipinang, nanti pembebasannya tetap dilakukan di Mako (Brimob). Itu ya sudah keluar ya,” kata Yasonna di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dia menjelaskan, tak mengetahui jam berapa Ahok akan keluar dari Mako Brimob. Namun dia memastikan jika pembebasan akan dilakukan saat jam kerja

“Biasanya memang di Jam kerja. Jadi tunggu saja kalau mau lihat,” katanya.

Meski begitu Yasonna juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyambutan yang berlebihan.

“Saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biasa saja orang keluar dari Lapas dari menyelesaikan masa tahanannya. Biasa ini,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki atas perkara penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu. Basuki atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Ahok selama ini tidak pernah mengambil pembebasan bersyarat meski telah memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pada 24 Januari 2019, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menghirup udara bebas dengan status bebas murni. (daff/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button