Beritanasional.id, Banda Aceh – Komisi C DPRK Banda Aceh mengelar rapat kerja dengan dinas PUPR kota Banda Aceh , terkait rancangan qanun tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat berlangsung di aula kantor DPRK Banda Aceh. Pada kesempatan itu membahas finalisasi raqan tersebut , Jumat 23 Agustus 2019.
Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh , Mahyiddin mempimpin langsung rapat , dan didampingi anggota komisi , Zulfikar , Tasrif , serta turut dihadiri kepala dinas PUPR Banda Aceh , Ir. Jalaluddin beserta staf lainya.
Anggota Komisi C , Zulfikar dalam rapat itu menyebutkan , rapat kali ini sinkronisasi akhir terkait pembahasan qanun retribusi IMB.
“Sudah ada kesepakatan bersama antara komisi C yang ditugaskan DPRK dengan tim pembahas dari Pemko yakni Dinas PUPR ” kata Zulfikar.
“Dengan begitu sudah siap untuk diparipurnakan , untuk disetujui bersama dengan semua fraksi ” tambahnya.
Zulfikar melanjutkan , pada prinsipnya DPRK mendorong agar Pemko memberikan keringanan bagi masyarakat kota Banda Aceh , dengan kualifikasi tertentu sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat.
“Kita buka ruang untuk Pemko memberikan kemudahan itu , dan akan kita kawal terus , terutama bagi masyarakat yang pernah tertimpa musibah seperti tsunami , kebakaran , bencana alam dan juga dhuafa akan mendapat kemudahan dalam proses kepengurusan IMB ” sebut Zulfikar. (Ril)