Hukum & Kriminal

Ahmad Dhani Akhirnya Masuk Penjara 1 Tahun 6 Bulan

BeritaNasional.ID Jakarta – Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Suami Mulan Jamela itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Ratmoho dalam persidangan, Senin (28/1/2019).

Dhani langsung dibawa pakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia tampak terus mengacungkan dua jari, lambang dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dul Qodir Jaelani, Putra Dhani juga tampak ikut menemani Dhani masuk ke mobil tahanan. Sementara itu, Mulan pulang duluan setelah hakim baru saja mengetuk palu.

Informasi yang diterima, Dhani akan dibawa ke Kejari Jakarta Selatan terlebih dahulu untuk pengurusan administrasi. Setelah itu, ia akan ditahan di Rutan Cipinang.

“Sudah on the way (OTW) ke Rutan Cipinang, kita buru-buru,” ucap pengacara Dhani, Ali Lubis saat dihubungi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Ratmoho menjatuhkan putusan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Dhani selama porses persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Dhani terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Tentang Informasi Elektronik juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Dewi Fatimah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button