Daerah

Aksi Terorisme Rekayasa, Polri Tidak Terima

BeritaNasional.ID Jakarta – Mabes Polri tak terima penanganan terorisme di Tanah Air dicap sebagai aksi rekayasa. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan keberadaan pelaku terorisme telah nyata mengancam stabilitas keamanan negara.

“Polri tak nyaman dengan cap rekayasa (kasus terorisme). Siapa pun yang menyebutkan rekayasa kami tunggu bukti,” ucap Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Penanganan aksi terorisme, kata Iqbal, telah dilakukan dengan pendekatan proses hukum. Tindakan tegas Polri baru bisa terlaksana setelah bukti keterlibatan pelaku ditemukan.

“Negara Indonesia dalam menangani aksi terorisme mengedepankan due process of law, sudah sangat detail penyidik kepolisian mengumpulkan seluruh alat bukti dan petunjuk dari TKP,” beber dia.

Selain stabilitas keamanan, aksi terorisme juga mengancam keselamatan anggota Polri. Iqbal menantang pihak yang tak terima dengan penanganan Polri kemudian menunjukkan bukti tudingan.

“Jadi kalau ada yang bilang rekayasa, sutradara sehebat apa pun dari Holywood enggak bisa merekayasa, kasus bom Thamrin, Mako Brimob, kasus bom Surabaya, Sidoarjo, Riau. Polri minta bukti siapa pun yang sampaikan bahwa itu rekayasa. Mana buktinya, mana yang aslinya,” ujarnya.

Iqbal mengaskan proses hukum kasus terorisme terbuka secara transparan untuk masyarakat. Fakta dan bukti keterlibatan pelaku terorisme bahkan dijabarkan secara rinci dalam persidangan.

“Memeriksa beberapa aksi guna melakukan serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang. Kemudian naik lagi ke Jaksa Penuntut Umum, memeriksa kembali seluruh upaya penyidik. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, menganalisa berkas lalu diuji kembali di persidangan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap penyebar isu hoaks terkait penanganan terorisme. Beberapa pelakunya kini telah ditangkap dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Beberapa sudah ditangkap yang terbukti secara hukum melakukan ujaran kebencian, berita bohong. Ini akan jadi pelajaran bagi kita semua,” pungkas dia. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button