DaerahRagam

Aktivis For-Banyuwangi, Laskar Hijau Demo Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu & Eksekusi Budi Pego

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Aksi demo menolak keberadaan tambang emas di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran kembali terjadi. Kali ini, puluhan warga Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran yang tergabung dalam Forum Rakyat Banyuwangi (For-Banyuwangi) dan Laskar Hijau bersama sejumlah aktifis menggelar orasi, Kamis (27/12/18).

Selain menolak keberadaan tambang emas, puluhan warga itu juga menuntut keadilan bagi aktivis lingkungan, Heri Budiawan alias Budi Pego. Aksi mereka dimulai dengan long march dari Stadion Diponegoro menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dengan menyerukan yel yel ‘Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu’.

Orator aksi, Suko mengatakan, mestinya perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi tidak dilakukan, karena sudah banyak warga menjadi korban.

“Ini sebuah krisis sosial yang nyata, karena perusahaan Tambang Emas Tumpang Pitu telah mengkriminalisasi saudara kita Budi Pego sebagai aktifis lingkungan. Kita tetap tolak tambang emas Tumpang Pitu,” seru Suko.

Sementara Ahmad Rifa’i, kuasa hukum Budi Pego, wakil dari Tim Kerja Advokasi Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) mengungkapkan, kedatangan pihaknya bersama warga Desa Sumberagung adalah untuk menyerahkan surat penolakan atas pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Budi Pego.

“Menurut kami, putusan itu belum bisa dilaksanakan. Berdasarkan pasal 270 KUHP, yang mengatur tentang pelaksanaan putusan menunggu diserahkannya salinan putusan pada para pihak, baik itu terdakwa maupun jaksa,” kata Rifa’i.

Sehingga, pihaknya berharap, dengan surat tersebut putusan MA tersebut bisa ditunda dulu eksekusinya.

“Kemarin kami cek di Pengadilan Negeri Banyuwangi belum ada salinan putusannya, yang ada hanya pemberitahuan berupa pitakan amar putusan,” jelas Rifa’i

Ditegaskan Rifa’i, jika hal ini dipaksakan untuk dilakukan eksekusi, maka menurutnya itu adalah bentuk sebuah kesewenang-wenangan dan berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena terkait dengan kemerdekaan seseorang.

“Jadi kami berpendapat, putusan terhadap Budi Pego belum bisa dilaksanakan berdasarkan pasal 270 KUHP,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, melalui Kasi Intelejen Thoriq Maulahela SH mengatakan, perkara Budi Pego itu sudah inkrah dan kasasinya sudah ditolak.

“Kita sudah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan eksekusi, namun karena tidak hadir maka kita akan kembali layangkan pemanggilan lagi. Nanti kalau kembali tidak hadir, maka kita akan lakukan jemput paksa,” ujar Thoriq.

Terkait surat penolakan putusan MA, Thoriq menjelaskan, pihaknya tidak berwenang mengomentari putusan tersebut. Karena pihaknya sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi yudikatif.

“MA itu lembaga yudikatif dan berdiri sendiri. Kami tidak bisa mengomentari putusan MA, yang bisa mengomentari hanya MA sendiri,” tandasnya. (red)

Caption : Situasi saat aktivis melakukan orasi dalam aksi demo di Kejari Banyuwangi dan diterima Kasi Intel Kejari Thoriq

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button