Daerah

Aliansi Indonesia Banyuwangi Akan Laporkan Kasek SMK Rogojampi Ke KPAI

Terkait Kasus Siswi 'S' Yang Tidak Diikutkan UNBK

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Maraknya pemberitaan tentang salah satu siswi bernama ‘S’ kelas XII AK-5 SMK PGRI Rogojampi Banyuwangi yang tidak bisa mengikuti UNBK, menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Banyuwangi.

Melalui Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan, Yudhi Prasetya Basuki menyatakan, bahwa dalam persoalan ini pihak sekolah dianggap tidak mengerti tentang penerapan pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa,” jelasnya, Rabu (3/4/19).

Disisi lain, lanjut Kadiv Penelitian dan Pengembangan ini, pihak SMK dinilai telah merampas hak anak dalam menempuh pendidikan dan gagal dalam melaksanakan proses belajar mengajar. “Tidak ada alasan apapun bagi sekolah untuk tidak mengikut sertakan siswanya mengikuti ujian. Apalagi ini merupakan UNBK atau ujian akhir sekolah untuk kelulusan,” sergah Yudhi, panggilan akrab pria berambut gondrong yang juga aktivis lingkungan ini.

Dikatakan, siswa yang menyandang status tersangka, terdakwa atau bahkan narapidana sekalipun, jika waktunya ujian masih wajib diikutkan. Terlebih siswi ‘S’ ini tidak terkena masalah hukum, dia justeru lebih wajib hukumnya untuk diikutkan UNBK.

“Akibat ‘S’ tidak diikutkan UNBK, pihak SMK PGRI Rogojampi ini diduga telah merampas hak-haknya sebagai anak seperti tertuang dalam UU UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bahkan dalam hal ini SMK Rogojampi juga diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” suluk pria yang berdomisili di Desa Gitik Rogojampi ini.

Mengingat ‘S’ ini diduga telah menjadi korban dari pihak sekolah, maka agar nantinya jangan sampai terjadi pada siswa lainnya, sebagai pembelajaran bersama, maka Yudhi selaku Kadiv Penelitian dan Pengembangan Aliansi Indonesia Banyuwangi (https://www.aliansiindonesia.id/dpc/cabang/1418589053/dpc.kabupaten.banyuwangi), berencana melaporkan persoalan yang dialami ‘S’ kepada pihak-pihak terkait agar mendapat penanganan secara serius.

“Secepatnya, persoalan yang dialami oleh ‘S’ ini akan kita laporkan ke Menteri Pendidikan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (KomnasHAM) maupun ke Presiden Jokowi. Supaya ada tindakan tegas dan tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan kita,” tandasnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi di Kabupaten Banyuwangi, Istu Handono, yang berusaha dihubungi media ini, Rabu (3/4/19), terkait tidak diikutsertakannya siswi ‘S’ dalam UNBK, masih belum memberikan konfirmasinya. Bahkan wakilnya yang bernama Sutenang ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp nya juga belum memberikan jawaban. (Oni)

Caption : Yudhi Prasetya Basuki, Kadiv Penelitian dan Pengembangan di DPC BPAN LAI Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button