Daerah

Aliansi Rakyat Miskin Protes Pembangunan Hotel Kokoon Banyuwangi

Diduga Langgar PP No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Proyek pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diprotes keras Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (DPK-ARM) Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Helmi Rosyadi saat ditemui di rumahnya di Jalan Musi Nomor 22 menyatakan, bahwa pembangunan Hotel Kokoon diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

“Saya telah melihat langsung pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat dan saya menduga pembagunan hotel bintang empat tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai,” tegas Helmi kepada media, Kamis (27/6/19).

Pria yang semasa sekolah dan kuliah aktif di organisasi pecinta alam ini akan mengajukan permohonan hearing (dengar pendapat) ke DPRD Kabupaten Banyuwangi, karena pembangunan Hotel Kokoon telah melanggar garis sepadan sungai.

“Insya Allah minggu depan kita akan melayangkan surat permohonan hearing ke Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi,” ujar Helmi

Aktivis yang juga Ketua Gerakan dan Buruh Anti Korupsi (GEBRAK) ini mengancam akan mensomasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kami akan men-somasi penanggungjawab proyek pembangunan Hotel Kokoon dan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air pada Bab XI Pasal 82 jelas disebutkan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan ke pengadilan,” sergahnya.

Sementara Guntur Priambodo, Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, dikonfirmasi media ini terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan Kavat, melalui WhatsApp pada Kamis (27/6/19) petang, belum memberikan tanggapannya hingga berita ini ditayangkan. (Oni)

Caption : Proyek pembangunan Hotel Kokoon di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang diduga melanggar sempadan sungai

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button