AdvedtorialPemkab SidrapSidrap

Arifin Lattu Jabat Kades Persiapan Talawe, Sekda: Itu Sudah Sesuai Aturan

BeritaNasional. ID, Sidrap – Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Persiapan Talawe, Kecamatan Wattang Sidenreng, Jumat, 6 September 2019.

Hadir dalam pertemuan itu, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang, Wakapolres Sidrap, Kompol H Baso, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma, Kapolsek Maritenggae, Iptu Abd Samad.

Sementara dari unsur pemerintahan juga dihadiri Kepala Dinas Permberdayaan Masyatakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PDP2A) Sidrap Patahangi Nurdin.

Hadir pula Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Hidayat, Plt Camat Wattang Sidenreng, Arman Tasir, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Pertemuan yang dihadiri ratusan warga setempat mendapat pengamanan ketat dari petugas TNI-Polri, dan Satpol PP.

Pemkab Sidrap turun kemasyarakat Talawe untuk menyelesaikan persoalan yang dialami warga setempat tekait perbedaan pendapat soal pejabat pelaksana tugas Kepala Desa Persiapan Talawe.

“Kedatangan kami kesini adalah untuk menjelaskan masalah pejabat Kepala Desa Talawe agar masyarakat bisa memahami dan tidak terbawa konflik yang lebih tajam,”.

Hal tersebut disampaikan Sekkab Sidrap Sudirman Bungi di hadap Warga Desa Talawe, Jumat, 6 September 2019.

Lanjut Sudirman Bungi yang juga Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, bahwa seorang pejabat Kepala Desa Persiapan itu harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian diperkuat Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. “Disalah satu pasal itu disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang pejabat Desa Persiapan oleh Bupati itu harus berasal dari ASN,” ungkap Sudirman Bungi.

Lanjut Sudirman Bungi menjelaskan bahwa Kecuali nantinya sudah definitif jadi Desa Talawe dan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) penetapan status Desa baru boleh dilakukan pemilihan oleh warga setempat.

Dijelaskannya pula, bahwa Perda penetapan status Desa, sementara proses dan nanti pada tahun 2020 baru di bahas di DPRD Sidrap.

“Untuk itu kami minta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Desa Persiapan Talawe agar secepatnya Perda tersebut selesai,” ucapnya.

Sementara, masalah adanya anggapan bahwa Desa Persiapan Talawe memiliki dua pejabat pelaksana tugas, itu tidak benar.

Yang benar adalah hanya satu pejabat pelaksana tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap, H Dollah Mando. Dia adalah Arifin Lattu dengan SK Bupati nomor 355/VII/2019, per tanggal 10 Juli 2019.

Sedangkan Mas’Ud itu telah diberhentikan berdasarkan SK Bupati nomor 250/III/2019 dan mengangkat saudara Nurdin.

Namun Nurdin yang sebelumnya diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas Desa Persiapan Talawe tidak sanggup, maka Pemkab kembali memberhentikan Nurdin dan mengangkat Arifin Lattu hingga saat ini.

Dijelaskan Sudirman Bungi mengatakan jika ada yang merasa keberatan terkait hal itu bisa datang ke kantor untuk duduk bicarakan persoalan itu.

Namun jika masih belum puas dengan kebijakan pemerintah daerah bisa menempu jalur hukum, dan dipersilahkan untuk melaporkan kepada Ombudsman atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh, Sekkab Sidrap Sudirman Bungi mengatakan bahwa ada beberapa penyebab Mas’ud yang sudah menjabat selama 12 tahun mulai sejak 2007 hingga 27 Maret 2019 sebagai Pelaksana tugas Desa Persiapan Talawe diberhentikan.

Salah satunya adalah Mas’ud buka seorang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan aturan tentang Desa Persiapan.

Sementara disisi lain, Nehru warga setempat mendesak agar Pemkab Sidrap segera menerbitkan Perda penetapan Desa Talawe sehingga bisa dilaksanakan pemilihan Kepala Desa.

“Dengan adanya Perda itu nantinya diharapkan warga tidak lagi terpecah belah akibat beberapa perselihan mengenai pejabat pelaksana tugas,”terang Sudirman Bungi.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button