Citizen

Atiqah Artis Anak Ratna Sarumpaet Minta Ibunya Dibebaskan

BeritaNasional.ID Jakarta – Artis Atiqah Hasiholan, yang juga putri tersangka kasus penyebaran berita palsu atau hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali mempertanyakan tindak pidana yang disangkakan kepada ibunya. Sebab, menurutnya, Ratna hanya berbohong kepada anggota keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Ibu saya tidak pernah menyebarkan (kebohongan) ke publik, dia hanya berbohong kepada keluarga dan orang-orang lingkungan yang kebetulan ada kaitannya saat itu,” ungkap Atiqah, di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Adapun kebohongan yang menjadi akar permasalahan Ratna adalah terkait lebam di wajahnya. “Apa yang saya pelajari dan ketahui betul ibu saya bersalah, tetapi apakah berbohong pidana atau tidak. Kalau kita ngomong bohong, semua orang juga pernah bohong,” pungkas Atiqah.

Karena itu, Atiqah masih berharap, ibunya dapat dibebaskan. “Jadi kalau ditanya harapan dari keluarga, ya, secara logika saya (ingin) ibu saya bebas,” imbuhnya.

Berkas perkara Ratna Sarumpaet telah dinyatakan lengkap atau p21. Pelimpahan tahap dua pun dilakukan, yakni penyerahan Ratna dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ratna pun sempat diserahkan ke Kejati DKI, namun akhirnya kembali dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019), karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Ratna ditahan pada 5 Oktober 2018 di Rutan Polda Metro Jaya, akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Nanik S Deyang, dan Koordinator Juri Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Bahkan, pengamat politik Rocky Gerung turut diperiksa sebagai salah satu orang yang menyebarkan informasi bohong terkait kasus Ratna.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap dirinya. Aktivis itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Akibat kasus tersebut, ia terancam 10 tahun penjara. (Dewi Fatimah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button