Sulawesi

Bahas Data DPT dan DPTB, Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Dengan KPU Makassar

Beritanasional.Id-Makassar — Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrahman didampingi dengan Kepala Bidang pelayanan Tahanan, Rudi Sarjono bersama dengan Kalapas Makassar dan Karutan Makassar melakukaan koordinasi dengan KPU Kota Makassar di ruang kerja Kalapas Makassar. Senin (8/4).

Pertemuan dengan KPU kota Makassar ini membahas masalah DPT dan DPTB di Lapas dan Rutan Makassar yang di setujui KPU hanya sekitar 400 an sementara isi lapas 1.957 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Rutan Makassar 2.167 WBP.

Penetapan DPT dan DPTB berdasarkan UU Pemilu yang menjamin hak seluruh warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya, sementara masih banyak WBP yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, hal ini disampaikan oleh Kadiv Pemasyarakatan dalam pertemuan tersebut.

Taufiq meminta kepada pihak KPU untuk dapat menyelesaikan hal tersebut, mengingat pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari.

“Sesuai dengan surat dari Dirjen Pas, untuk melakukan koordinasi terkait pemutahiran data DPT dan DPTB yang ada di Lapas dan Rutan. Juga terkait dengan jumlah TPS dan mekanisme pelaksaan pemungutan suara di Lapas dan Rutan,” ujar Taufiqurrahman.

Menurut ketentuan, berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP. Sedangkan DPTB Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

Untuk dua hal tersebut diatas menjadi salah satu perhatian serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat resminya Nomor :PAS-UM.01.01-57 tentang penyelenggaraan pemilu tahun 2019 di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. *(h.e.h)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button