Hukum & Kriminal

Bandar Togel Asal Ngaringan Gandusari Digelandang Reskrim Polres Blitar

BeritaNasional.ID,
BLITAR – Diduga sebagai bandar judi totoan gelap (togel) online, Sulis Setiawan (36) digelandang tim Reskrim Polres Blitar, Rabu (13/3/19) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan terhadap terduga ini dilakukan polisi di Dusun Ngaringan RT 01 RW 02 Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, yang juga merupakan tempat tinggal lelaki yang biasa dipanggil Bogleng.

Selain terduga, polisi juga berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB) berupa 1 buah HP Samsung warna putih, 1 buah HP Samsung kecil warna putih, 1 buah router wifi, 1 bendel kertas rekapan togel, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah bolpoint warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 1.070.000,-.

Keterangan Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Sodik Efendi SH, Rabu tanggal 13 Maret 2019 anggotanya menerima informasi bahwa di Dusun/Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari sering ada transaksi perjudian togel online yang dibandari warga setempat.

“Berdasarkan Informasi tersebut, kita turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah A1, sekira pukul 18.00 WIB kita langsung lakukan penangkapan,” jelas AKP Sodik Efendi yang pernah menjabat posisi sama di Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, terduga sedang membawa HP Samsung warna putih, HP Nokia warna putih, Puter wifi, dan beberapa BB lainnya. Selanjutnya, baik terduga maupun BB yang ada langsung diamankan di Mapolres Blitar guna dilakukan penyidikan.

“Setelah kita lakukan penyidikan, terduga kita naikkan statusnya menjadi tersangka judi togel online dengan kapasitas sebagai bandar yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim AKP Sodik Efendi. (red)

Caption : Tersangka judi togel online, Sulis Setiawan, bersama BB nya, kini ngandang di Rutan Mapolres Blitar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button