Daerah

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sindikat Internasional

BeritaNasional.ID Jakarta – Tim Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 99 kilogram (kg) sabu dan 20 ribu butir happy five jaringan internasional asal Penang, Malaysia. Upaya penyelundupan tersebut diduga dilakukan sindikat jaringan internasional menggunakan jalur perairan Batam dan Aceh.

“Bermula informasi keberadaan sindikat internasional dari Malaysia yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Batam, dan pada 30 Mei 2018 Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil analisa IT jaringan tersebut yang kemudian dilakukan penindakan lokasi ke satu di Bintan, Tanjung Pinang, Batam dengan barbuk 8 kg sabu serta 3 orang tersangka,” kata Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan kepada kelompok Aceh yang akan membawa narkoba dari Penang. Pada 3 Juni sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Eko, di perairan Idi Rayeek, Aceh Timur berhasil ditangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 11 kg sabu dan satu kapal boat.

Dari interogasi para tersangka, ungkap Eko, pihaknya kembali menangkap satu orang pada 4 Juni dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20 ribu butir happy five di dusun Blang Mee, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Kemudian Satgas NIC di-backup satu Timsus Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan, dan pada 8 Juni 2018 sekitar jam 18.30 WIB berhasil ditangkap dua orang tersangka di perairan Idi Aceh timur dengan barang bukti 50 kg sabu dan satu boat,” ungkap Eko.

Total barang bukti yang berhasil digagalkan kepolisian sebanyak 99 kg sabu dan 20 ribu butir happy five. Dibantu Bea Cukai Medan, saat ini Tim Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kepada para pengendali dan pemodal narkoba tersebut. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button