Politik

Bawaslu Banyuwangi Deadline APK Yang Terpasang Di Bilboard

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pelanggaran atas alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di bilboard ditoleransi lagi oleh Bawaslu Banyuwangi. Dengan alasan, pemilik papan reklame siap mencopot sendiri baliho caleg yang bertengger di area beretribusi.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan Banyuwangi, semua bilboard memang tidak boleh dipasangi gambar caleg. Para pemilik papan reklame sudah sanggup menurunkan sendiri,” ujar Anang Lukman, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pantauan media ini, setidaknya ada 16 titik bilboard yang terpasang APK. Satu-satunya pemilik yang belum dikonfirmasi adalah papan reklame dekat kampus Politehnik Negeri Banyuwangi di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.

“Kenapa yang kita hubungi pemilik papan reklamenya ? Itu dalam rangka memudahkan pencopotan. Karena peserta pemilu kemungkinan besar tidak mau melepas. Padahal parpol sudah kita beritahu,” jelas Anang Lukman, Senin (17/12/18).

Sementara rata-rata APK di 16 bilboard tersebut adalah milik caleg DPR RI. Diantaranya ada Banyu Biru Jarot dan Sukron Makmun. Dalam hal ini, Bawaslu memberi toleransi selama dua hari.

“Kita tunggu sampai Rabu (19/12/18). Jika tidak dilepas sendiri, kita yang akan melakukan pencopotan,” tegasnya dihadapan wartawan.

Sesuai rencana, Bawaslu mestinya melakukan penertiban APK ukuran besar yang terpasang di area beretribusi pada Senin (17/12/18). Namun langkah itu kembali diundur setelah ada kesanggupan dari pemilik papan reklame untuk melepas APK.

Sebagaimana Surat Edaran Bawaslu No. 1990 Tahun 2018 poin 7 jelas tertuang peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye yang dikenakan retribusi kecuali yang difasilitasi ketetapan KPU. Komisioner Devisi Hukum KPUD Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, menegaskan institusinya tak memberikan ketetapan terhadap pemasangan baliho di area beretribusi. (red)

Caption : APK caleg DPR RI dari PKB yang masih terpasang belum ditertibkan Bawaslu Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button