Politik

Bawaslu Berhentikan Kasus Caleg DPR RI Dapil Sulbar

Bawaslu resmi mengeluarkan surat keputusan terkait dugaan pelanggaran Calon Anggota DPR RI partai Gerindra diberhentikan karena tidak cukup bukti

Berita Nasional.ID.Polman Sulbar — Berdasarkan surat pemberitahuan pemberhentian proses yang diterbitkan oleh Bawaslu tertanggal 24 Januari dengan dua orang terlapor yakni Calon Anggota DPR-RI Partai Gerindra Hj. Andi Ruskati Ali Baal dan Kepala Desa Pappandangan H. Makmur yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan bagi-bagi sarung di kantor desa Pappandangan dengan menggunakan fasilitas Negara dan melibatkan ASN . Namun setelah proses panjang Bawaslu menerbitkan surat pemberhentian dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.

Ketua Aliansi Indonesia Alimuddin H.R menyampaikan kekecewaan nya atas keputusan yang diterbitkan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut, “awalnya saya melaporkan hal ini karena saya menganggap ini pelanggaran pidana karena didaerah lain saja cuma mengacungkan dua jari saja itu sudah dianggap kampanye kalau kejadi di Desa Pappandangan ini melebihi dari kampanye, saya sudah serahkan beberapa bukti dan menurut Bawaslu itu kampanye” terangnya.

Lanjutnya, Bawaslu menyampaikan Pak Desa memang ASN tapi yang bersangkutan cuti dari ASN nya, tapi yang digunakan ini adalah fasilitas Negara yang jelas aturannya itu pelanggaran makanya saya bingung bukti apa yang kurang ini karena ada bukti vidio, rekaman suara dan kedaksian dan melihat langsung saat pembagian tersebut , pemberhentian kasus ini masih belum jelas siapa yang diantara 3 lembaga dalam Gakkumdu yang tidak setuju , sampai pihak Bawaslu mengeluarkan surat pberitahuan pemberhentian kasus bagi- bagi sarung di Desa Pappandangan Jelas Alimuddin yang akrab disapa Aco Bulu’ kesal .

Meski demikian hasil keputusan tersebut tidak serta merta diterima oleh Alimuddin yang juga merupakan pelapor ia berjanji akan membawa persoalan tersebut hingga kepusat karena menganggap keputusan Bawaslu tersebut mencederai proses demokrasi.

Ruangan yang disiapkan oleh Bawaslu untuk jumpa pers batal

Bawaslu sendiri sudah menyiapkan tempat untuk pelaksanaan konferensi pers terkait keputusan yang dikeluarkan tersebut, beberapa awak media pun telah hadir di kantor Bawaslu namun hingga pukul 17.35 Bawaslu bersama Gakkumdu tak jua melakukan konferensi pers seperti yang disampaikan ke awak media.

Ketua Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran menyampaikan, “tadi malam kita sudah sepakat untuk memberikan keterangan pers hari ini, Kepolisian sudah siap tapi tadi di konfirmasi Kejaksaan masih ada rapat internal” jelas Arhamsyah .

Arhamsyah menolak memberikan keterangan lebih jauh terkait putusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu dan menyampaikan untuk menunggu kehadiran Sentra Gakkumdu . Jelasnya

Selain kasus bagi-bagi sarung yang sebelumnya diduga kuat oleh Bawaslu Polman terdapat pelanggaran. Bawaslu juga secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan terkait dugaan pelanggaran Calon Anggota DPD RI H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa dan Payah juga diberhentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan. Pemberhentian proses dugaan pelanggaran calon DPD RI tersebut lebih dulu diterbitkan oleh Bawaslu yakni pada tanggal 22 Januari 2019.

Laporan : Arif

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button