Daerah

Bawaslu Dituding Tak Profesional

Hentikan Proses Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Banyuwangi

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Bawaslu Banyuwangi tidak profesional. Begitu Muhammad Helmi Rosyadi sampaikan kepada media ini, terkait pelaporan dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg DPRD Banyuwangi dari dapil I asal Partai Demokrat, Rabu (15/5/19).

“Saya melaporkan Tindak Pidana Pemilu Pasal 278 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bukan Pasal 578,” sergah Helmi yang juga Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) ini.

Diketahui, keteledoran terjadi pada pengumuman kasus dugaan politik uang yang dipampang Bawaslu Banyuwangi. Yakni terkait laporan Nomor 008/LP/PL/KAB/16.11/IV/2019, dengan pelapor atas nama Susanti, yang dikawal pegiat LSM Muhammad Helmi Rosyadi.

Dalam pemberitahuan tentang status laporan atau temuan dan ditanda tangani Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, disebut ada pasal 578 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal, yang diketahui publik, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berakhir hanya dipasal 573 saja.

“Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 578 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” begitu sesuai yang tertera dalam pengumuman.

Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, mengaku bahwa telah terjadi kesalahan ketik dalam pengumuman tertanggal 13 Mei 2019 tersebut.

“Dari staff,” singkat Hamim, Selasa (14/5/19) kemarin.

Namun Ketua Bawaslu Banyuwangi ini tidak menjawab ketika media bertanya apakah dirinya tidak membaca isi pengumuman tersebut sebelum membubuhkan tanda tangannya. Terlebih disitu juga terdapat stempel resmi Bawaslu Banyuwangi.

Dan fatalnya, pengumuman tentang nasib salah satu Caleg peserta kontestasi Pileg 2019 ini dipampang sejak tanggal 13 Mei kemarin.

Seolah enggan berkomentar terkait kejadian tersebut, Hamim hanya mengabarkan bahwa pengumuman sudah direvisi.

“Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” begitu isi yang tertera dalam pengumuman dan dibagikan oleh Hamim melalui pesan WhatsApp. (Oni)

Caption : Pengumuman resmi dari Bawaslu Banyuwangi terkait tidak terpenuhinya unsur atas terlapor oknum caleg Partai Demokrat Dapil I DPRD Banyuwangi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button