DPRD WAJONasional

Bawaslu Wajo Investigasi Dugaan Politik Uang di Dapil VI

WAJO BeritaNasional.ID– Fenomena Politik uang (money politik) selalu mewarnai setiap perhelatan Pemilu. Dulu, ada kalimat politik uang itu seperti kentut, tercium baunya namun tidak jelas dari mana sumbernya. Sejak Panwaslu berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu, harapan besar kini dipundak Bawaslu menjadi garda terdepan penegakan hukum Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo saat ini melakukan investigasi terhadap dugaan money politik (politik uang) di daerah pemilihan (Dapil) VI (enam). Jika dugaan ini terdapat bukti permulaan yang cukup, maka status akan naik ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Dugaan politik uang ini, merebak diduga dilakukan oleh dua oknum calon anggota DPRD Kabupaten Wajo daerah pemilihan Dapil VI, Sabbangparu dan Pammana berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Lembaga Investigasi dan Monitoring LIMIT beberapa waktu lalu. Bahkan atas informasi ini, Bawaslu Wajo telah memintai keterangan sejumlah pihak.

Terkait hal ini, Ketua LIMIT, Ir. Andi Rafiuddin, mengungkapkan, informasi yang disampaikan oleh masyarakat beberapa waktu yang lalu kepada Bawaslu, tim investigasi telah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak di lapangan.

“Setelah saya dimintai keterangan, pihak Bawaslu Wajo masih membutuhkan keterangan tambahan untuk diplenokan di tingkat pimpinan. Intinya, Bawaslu kabupaten Wajo berjanji informasi yang masuk terkait dugaan politik uang yang dilakukan oknum caleg di dapil VI akan diproses dan tindaklanjuti sesuai dengan koridor perundangan-undangan,” jelas Andi Rafiuddin, yang akrab disapa Andi Ondo ini.

Sekadar diketahui, UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 523 menegaskan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu, pada bab penjelasan di UU No. 7 Tahun 2017 yang dimaksud dengan “menjanjikan atau memberikan” adalah
inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.

Yang dimaksud dengan “materi lainnya tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Andi Ondo menambahkan, menaruh harapan besar kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Wajo, agar bekerja ekstra dan profesional dalam menyukseskan pesta politik lima tahunan ini, Pemilu 2019. “Sebab, di sini akan dilihat tugas dan fungsi Bawaslu dalam menindak setiap pelanggaran yg terjadi di lapangan. Selain politik uang, seperti halnya dengan Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu harus lebih fokus dan menindaklanjuti ketika menemukan adanya indikasi pelanggaran.

Menurut Andi Ondo, sudah sangat jelas bahwa alat peraga kampanye itu sudah diatur dalam PKPU NO 23 tahun 2018, bahwa jika ada poster atau gambar yang menempel atau bergantungan di pohon itu sudah termasuk pelanggaran. “Bawaslu harus tegas dalam menegakkan hukum Pemilu,” pungkas Andi Ondo.(bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button