Megapolitan

Bentuk Baznas Provinsi DKI, Bazis Dihilangkan

BeritaNasional.ID Jakarta – Mulai 7 Maret 2019, Badan Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) tidak ada lagi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggantikan badan amal ini dengan membentuk Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI.

Hal itu dikuatkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bazis Provinsi DKI pada 9 Januari 2019.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental (Dikmental) DKI, Hendra Hidayat membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang tim panitia seleksi pimpinan Baznas Provinsi DKI. Juga sedang mempersiapkan transisi dari Bazis ke Baznas.

“Jadi kita selaraskan dengan undang-undang yang ada, yang menjadi aturan di atasnya. Saat ini, semua sedang berproses. Mudah-mudahan bisa terlaksana sebelum Maret. Mudah-mudahan segera selesai,” kata Hendra di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dalam pasal 6, Pergub tersebut, tertulis pada masa transisi dibentuk tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Tim Seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi dan disampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan pertimbangan.

Pembentukan Tim Seleksi pimpinan Baznas Provinsi dikoordinasikan oleh asisten yang membidangi kesejahteraan rakyat melalui Biro yang membidangi mental spiritual dan lembaga keagamaan. Tim Seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan.

“Nama-nama timnya sudah ada. Kita sedang menyesuaikan jadwal mereka. Nanti mereka akan diberikan arahan dalam menyeleksi calon-calon pimpinan Baznas Provinsi. Sejauh ini mudah-mudahan tidak ada yang menjadi kendala,” ujarnya.

Selama masa transisi, lanjutnya, Bazis DKI melakukan inventarisasi data berkaitan aset, keuangan, dan sumber daya manusia (SDM). Nanti semuanya itu akan dialihkan ke Baznas Provinsi DKI. Ia tidak ingin, pegawai Bazis DKI diberhentikan, tetapi bisa dialihkan bekerja di Baznas Provinsi DKI.

Karena itu, ia menegaskan Bazis DKI tidak dibubarkan, hanya diganti nama menjadi Baznas Provinsi. Karena, aset, keuangan dan SDM dialihkan semuanya ke Baznas Provinsi DKI.

“Jadi kurang lebih sebenarnya, Bazis dengan Baznas itu sama. Hanya beda namanya saja. Saya tegaskan Bazis bukan bubar, Baziz disesuaikan dengan UU. Karena apa, badannya tetap ada. Hanya namanya menjadi Baznas sesuai undang-undang,” tegasnya. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button