Daerah

Berkedok Pengobatan Alternatif Bandar Narkoba Diciduk Polisi

BeritaNasional.ID Bogor – Polres Bogor mengamankan seorang pengedar narkoba berkedok praktik pengobatan alternatif berinisial FW (29). Pelaku meracik jenis narkoba ganja dan tembakau sintetis lalu menjualnya sebagai obat herbal.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar AM Dicky dalam keterangannya menuturkan, penangkapan FW dilakukan kemarin di Pondok Bambu Kuning, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Di rumah tersangka ini ternyata digunakan pula sebagai tempat sebagai private home school.Pengakuan pelaku sudah berjalan enam bulan.

“Ini modus baru dari penyalahgunaan atau penggunaan narkoba. Pelaku yang menjual narkoba dengan kedok berjualan obat-obat herbal ini sudah kita tangkap,” ujar Kapolres Bogor Dicky di Mapolres Bogor, Senin (4/6/2018).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu, toples bening berisikan narkotika jenis ganja, satu buah tabung kaca (inhaler) berisikan narkotika jenis ganja, empat linting rokok herbal yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, dan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis merek Arjuna.

Sebanyak 10 kotak kaleng untuk menyimpan rokok bertuliskan super juga diamankan oleh polisi. Total dari semua barang bukti yang dikumpulkan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Kasat Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam Wijaya menyebut FW menawarkan jasa mengobati penyakit-penyakit yang bersifat psikologis. Di antaranya seperti kecanduan, ingin berhenti merokok, maupun kondisi psikis yang ingin dihilangkan. Pengobatan ini dilakukan dengan terapi hipnotis dan memberikan produk herbal racikan pelaku.

“Produk yang ditawarkan oleh pelaku berupa rokok dan teh celup. Dua barang ini berisikan campuran narkoba golongan 1 seperti ganja dan tembakau sintetis,” kata Andri.

Produknya diracik secara otodidak dicampur dengan campuran tembakau asli, lalu dibuatkan semacam cara penggunaan.

“Nah ini menimbulkan sugesti. Ini menimbulkan kecanduan bagi penggunanya,” lanjutnya. Untuk pasien sendiri efeknya kecanduan, sama seperti penggunaan narkoba biasanya.

Saat ini pelaku masih ditahan di mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangg Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88, serta Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika maksimal dikenai kurungan penjara selama 15 tahun. (Naddine/dki)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button