Hukum & Kriminal

BNN Ungkap Penyelundupan Ganja 1,5 Ton Dikendalikan Dari Rutan Kebon Waru

BeritaNasional.ID Jakarta – Narkoba ganja 1,5 ton yang berusaha diseludupkan dari Aceh terungkap di Bogor ternyata dikendalikan di balik jeruji. Dari pengakuan dua kurir Bambang dan Imron, pemilik barang haram tersebut seorang napi Rutan Kebon Waru yakni Suparman.

Deputi Bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Dapari menuturkan, antara kurir dan pemilik barang yang merupakan warga binaan Rutan Kebon Waru berkomunikasi menggunakan ponsel.

“Diketahui warga binaan Rutan Kebon Waru yang mengendalikan peredaran ganja itu bernama Suparman. Kami masih memeriksa komunikasi mereka. Sejak kapan mereka berencana membawa ganja tersebut,” jelas Arman di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

BNN juga masih mendalami rute ganja sebanyak itu bisa terkirim, baik melalui udara atau darat. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Arman, tersangka lebih dari tiga orang yang sudah berhasil ditangkap.

Sementara, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kebon Waru, Alvantino dalam keterangannya menjelaskan, sudah melakukan penggeledahan dan menemukan ponsel milik Suparman. Ponsel dibeli Suparman, dari sesama warga binaan.

“Kemudian petugas rutan pun lakukan pendalaman kembali dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yang merupakan sindikat penjualan ponsel dalam rutan,” kata Alvantino.

Disinggung mengenai ponsel yang diamankan tersebut, Alvianto menjelaskan ponsel yang dijual ini merupakan ponsel bekas. Selain itu, napi Suparman pernah juga diamankan pihak rutan karena kedapatan memiliki ponsel.

Alvianto juga mengakui para petugas di Rutan Kebon Waru sudah melakukan langkah-langkah pengamanan di rutan. Hal tersebut dikarenakan kapasitas rutan tidak sesuai dengan jumlah napi yang mencapai sekitar 1.300.

Pencucian uang

Para pelaku yang diamankan terancam hukuman mati. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika. Deputi Bidang pemberantasan BNN Irjen Arman menjelaskan, salah satu kunci menghentikan para Bandar bisa mengendalikan narkoba adalah dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dengan penerapan TPPU, maka uang hasil kejahatan akan diketahui dan disita untuk negara. Apakah transaksi dalam rekening atau sudah dalam bentuk aset bisa ditelusuri,” kata Arman.

Dengan mengejar uang hasil kejahatan narkotika, maka bandar tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan roda bisnis terlarangnya.

“Potensi napi untuk berbisnis narkoba diharapkan kecil, karena tidak punya modal,” Arman menjelaskan.

Sebelumnya, BNN berhasil meringkus kurir pembawa 1,5 ton ganja yang tersimpan dalam truk terparkir di Jalan Loader, RW 11/04, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Rabu (31/1/2019) malam. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button