ACEH

BPK Desa Kute Bukit Minta Pencalonan Orang Tue Tidak Langgar Prosedur

BeritaNasional.ID-Badan Perwakilan Kampung (BPK) Desa Kute Bukit, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh meminta pencalonan anggota BPK baru tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Saya mengharapkan pencalonan Orang Tue/BPK tidak melanggar peraturan pencalonan yang sudah ditetapkan,” kata selamat, yang saat ini menjabat PAW BPK desa setempat, Kamis (12/12/2019)

Pelanggaran yang saat ini ditemukan, berupa tidak melampirkan ijazah asli serta sejumlah persyaratan lainnya.

Penegakan aturan yang ada, kata Selamat, agar pemilihan Orang Tue di desa itu, tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Sementara dalam syarat pencalonan yang di tempel panitia, menyebutkan, salah satu saratnya para calon harus melampirkan ijazah asli.

“Saya meminta, aturan yang sudah dibuat ditegakkan, agar tidak menimbulkan permasalahan. Semua calon agar melengkapi semua persyaratan yang diperlukan” pintanya.

Dia juga meminta pemilihan Karang Tue ini juga dapat berjalan dengan baik dan tranfaran.

Jika panitia tidak menetapkan aturan yang sudah ada, BPK yang saat ini menjabat akan melaporkan hal ini kepada pemda.(Abu Bakri)

 

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button