DaerahHukum & KriminalSulawesi

Buntut Permohonan Pengukuran Tanah Oknum Kelurahan di Lapor Polisi

BeritaNasional. ID, Parepare – Oknum Staf Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare berinisial Slt, dilaporkan ke Polresta Parepare terkait tindak Pidana Penghinaan lewat telpon, dengan Laporan Polisi No. TBL/14/VIII/7.1.3/2019/ SPKT Tanggal 22 Agustus 2019. Korbannya adalah Andi Guntur Nurman warga Lemoe Kota Parepare.

Menurut Andi Guntur, persoalannya berawal ketika dirinya ditelpon oleh Slt melalui telpon.

Ketika berbicara di telpon itulah, oknum Slt mengata- ngatai Korban (Andi Guntur), menuduh korban merampas tanah milik orang lain, sehingga tanah yang dimohonkan tidak mau diukur. Bahkan menurut korban masalah profesinya selaku Wartawan ikut disebut sebut.

“Saya tidak terima penghinaan dan pelecehan terhadap saya melalui telepon, padahal saya hanya ingin mengetahui kelanjutan terhadap pengukuran tanah untuk  yang saya ajukan untuk penerbitan Sertifikat Tanah saya,” Kata Andi Guntur.

Lengkapnya, kronologisnya, semula korban setahun lalu  mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Tanah melalui BPN Kota Parepare.

Kronologis lengkapnya urai Andi Guntur, awalnya dia bermohon pengukuran tanahnya yang dibeli berlokasi di Lemoe.

“Ketika saya pertanyakan ke BPN, saya justru diarahkan ke Oknum Slt. Ketika hendak saya hubungi, Slt menghubungi saya melalaui HP milik salah seorang Staf BPN. Ketika terjadi percapan via telpon justru saya mendapatkan penghinaan dan ancaman malah mengungkap tentang profesi saya sebagai Wartawan,” Urai Andi Guntur kesal.

Yang sangat disesali Andi Guntur, kenapa pihak BPN memintanya berurusan dengan pihak staf Kelurahan berinisial Slt yang konon katanya sebagai petugas koordinator Pengukuran tanah di Kelurahan Lemeo.

Disesalkannya juga, Berkas administrasi untuk pengukuran tanahnya sudah dilengkapi keselurahan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan prosesnya. (Soel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button