Daerah

Di Jawa Timur, Denda Pajak & BBN Ranmor Digratiskan

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali melakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN). Pemutihan ini rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018. Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Jawa Timur.

Tentu kabar gembira ini membuat masyarakat khususnya bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang hendak melakukan balik nama kendaraannya merupakan kabar yang sangat menggembirakan sekali. Bahkan di media sosial (medsos), info tentang akan dilaksanakannya pemutihan ini sudah menyebar luas.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Lantas Polres AKP Prianggo Malau Parlindungan membenarkan adanya rencana pemutihan denda pajak kendaraan dan BBN tersebut. “Program pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini dilaksanakan terhitung mulai 24 September sampai 15 Desember 2018,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Jember ini.

Sedangkan pembebasan bea balik nama ini menurutnya diberlakukan untuk proses balik nama kedua dan seterusnya. Untuk itu, warga yang memiliki kendaraan atas nama orang lain bisa segera melakukan balik nama secara gratis.

Kata AKP Prianggo, untuk pembebasan sanksi administrasi, merupakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia contohkan, kendaraan menunggak pembayaran PKB-nya selama 5 tahun, maka denda yang 5 tahun itu dihilangkan. “Namun pokok pajaknya seperti yang tertera di notis tetap harus dibayar,” terangnya kepada media ini. (red)

Caption : Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Prianggo Malau Parlindungan

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button