Daerah

Di PN Banyuwangi, Permohonan Penetapan & Gugatan Perdata Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Bagi warga kurang mampu ternyata bisa mengajukan permohonan penetapan dan gugatan perdata secara gratis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dan untuk mendapatkan layanan gratis ini caranya sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengajukan surat permohonan kepada ketua pengadilan saja.

Sebagaimana disampaikan Purnomo Amin Tjahyo selaku Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, masyarakat yang kurang mampu bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bagian informasi akan memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan ataupun gugatan prodeo ini.

“Form sudah disiapkan tinggal isi nama,” jelasnya Selasa (4/12/18) kemarin.

Permohonan untuk mendapatkan layanan gratis ini harus dilampiri dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat. Surat keterangan tidak mampu ini, menurut Purnomo Amin Tjahyo bisa digantikan dengan surat lain seperti surat Jamkesmas ataupun surat semacam itu untuk membuktikan yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.

“Kita permudah semuanya,” tegasnya.

Ditambahkan Ketua PN Banyuwangi yang dikenal ramah ini, dalam satu kali 24 jam permohonan itu akan diproses dan dipastikan disposisi sudah turun. Selanjutnya yang bersangkutan sudah bisa mengajukan permohonan atau gugatan seperti biasanya.

“Status dan kapasitasnya sama, akan dilayani seperti orang yang membayar biaya panjar perkara. Namun untuk jenis permohonan penetapan seperti penetapan ganti nama, atau penetapan yang lain, prosesnya akan selesai dalam satu minggu. Tetapi jika gugatan perdata, prosesnya sama seperti gugatan perdata biasanya,” bebernya.

Pengadilan Negeri Banyuwangi, lanjutnya, juga sudah menggandeng organisasi bantuan hukum. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ataupun konsultasi hukum bisa mendapatkannya secara gratis. Jika memang yang bersangkutan tidak mampu, maka akan diarahkan untuk mengajukan layanan secara prodeo.

Dikatakan Purnomo Amin Tjahyo, layanan cuma-cuma ini diberikan karena Pengadilan Negeri Banyuwangi ingin berbuat banyak kepada masyarakat pencari keadilan khususnya dari kalangan yang tidak mampu. Sejauh ini baru satu orang saja yang mengajukan layanan gratis ini. “Pelayanan seperti ini yang akan terus kami kembangkan ke depan,” pungkasnya. (red)

Caption : Petugas Informasi Pengadilan Negeri Banyuwangi sedang melayani masyarakat

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button