Politik

Diduga Bagi Sarung Caleg DPR RI Sulbar Diperiksa Bawaslu

Selama 5 Jam Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Sulbar diperiksa Oleh Bawaslu

Berita Nasional.ID . Polman — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Polewali Mandar periksa Calon Anggota DPR-RI partai Gerindra Hj. Andi Ruskati Ali Baal terkait kasus bagi-bagi sarung dan stiker di Kantor Desa Pappandangan Kacamatan Anreapi. Kamis, 17 Januari.

Pemeriksaan dilakukan di ruang kerja Ketua Bawaslu Polman, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Arhamsyah mengatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap calon Anggota DPR-RI Hj. Andi Ruskati Ali Baal yakni terkait kegiatannya di kantor Desa Pappandangan beberapa hari lalu. Arhamsyah menyampaikan ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan diantaranya terkait reses apakah ada nada-nada kampanye yang disampaikan itu yang kita minta klarifikasinya.

“Semua yang terjadi disana kita tanyakan termasuk kalender, stiker kita tanyakan apakah milik yang bersangkutan, sarung siapa yang bawa, namun untuk kalender dan sebagainya itu tidak diakui karena itu terjadi setelah yang bersangkutan pergi” jelas Arhamsyah.

Arhamsyah juga menyampaikan, penanganan laporan ini akan berakhir pada tanggal 24 dan akan dilakukan pembahasan kembali bersama dengan sentra gakkumdu kita bahas kira-kira apa yang perlu dilengkapi, masukan dari Jaksa dan Penyidik seperti apa dan besok kami akan meminta keterangan ahli.

Lanjut Arhamsyah saat diklarifikasi tang bersangkutan membantah ada kampaye dalam reses. Anggota DPR-RI Farksi Gerindra tersebut dimintai klarifikasi selama empat jam taknin mulai dari pukul 11.00 wita hingga pukul 15.00 wita.

Arhamsyah menyampaikan, selain Kepala Desa ada tiga aparat Desa Pappandangan yang juga sudah diperiksa sebagai saksi dan beberapa alat bukti seperti vidio dan rekaman suara. Namun untuk naik sidik Arhamsyah mengatakan, itu tergantung pada pembahasan harus naik atau tidak dan laporan ini memang diduga kuat sehingga kita bahas di sentra gakkumdu.

Dalam permintaan klarifikasi Anggota DPR-RI Andi Ruskati Ali Baal didampingi oleh anggota DPR Provinsi Sulbar Hj. Jumiati, serta beberapa staf Hj. Andi Ruskati. Arhamsyah menyampaikan, yang bersangkutan memang boleh didampingi bahkan oleh pengacara sekalipun.

Sementara itu Hj, Andi Ruskati yang ditemui setelah keluar dari ruang ketua Bawaslu, Andi Ruskati tidak banyak berkomentar, “saya terimah kasih kepada Bawaslu sudah di berikan kesempatan oleh Bawaslu dan tidak ada masalah” singkatnya sambil naik ke mobil nya.

Laporan : Arif

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button