NasionalSulawesi

Diduga, Kajari Pinrang Main Proyek

MAKASSAR, BERITANASIONAL.ID – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Heri Jerman, mengatakan bahwa telah menemukan adanya titik terang terkait dugaan kasus tersebut.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sri Heny. Sri diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta proyek pemerintah di Pinrang.

“Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa,” ujar Heri Jerman, Senin (19/6/2017).

Beberapa pihak yang diperiksa adalah sejumlah kepala SKPD Pinrang yang disinyalir dimintai proyek oleh Sri. “Sejauh ini sudah ada sekitar 6 orang, yang sudah kita panggil dan dimintai keterangannya,” ujar Heri.

Saksi di antaranya ialah Kadis Kesehatan, Kadis Pemuda dan Olahraga. Selain pemeriksaan saksi pihaknya juga melakukan invetigasi lapangan untuk mendalami kasus itu.

“Dari pengakuan saksi yang kita sudah periksa, kalau ada orang yang menyerahkan nota itu ke Kadis,” bebernya. Dia mengaku akan terus mengejar pemeriksaan terhadap para Kadis yang pernah dimintai sejumlah proyek.

Kasus itu dilapor oleh Andi Nanrang, setelah mendapati proposal yang diduga berasal dari Kajari Pinrang di sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pinrang.

Dalam dokumen itu ditemukan kertas yang terdapat nomor telpon Kajari Pinrang. Juga dokumen proyek antara lain Rehabilitasi ruang perawatan ICU sebesar Rp 200 Juta, Rehabilitasi ruang perawatan Asoka sebesar Rp 150 Juta. Proyek Interior ruang plamboyan Rp 200 Juta dan Interior ruangan inovasi tumbuh kembang sebesar Rp 200 juta.

Sri coba dimintai keterangan beberapa kali. Sayangnya ia malah menghindar. (SUL)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button