ACEHDaerahRagam

Dinas Kesehatan Aceh Akui Vaksin MR mengandung zat Haram

Beritanasional.id, Banda Aceh – Dinas Kesehatan provinsi Aceh mengakui jika Vaksin Measless Rubella(Vaksin MR) tidak layak digunakan karena mengandung zat yang diharapkan oleh Agama Islam, sebagaimana yang  sempat diFatwakan oleh MPU Aceh beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Kesehatan Aceh melalui Kasie Surveilans dan Imunisasi Dinkes Aceh, Cut Efri Maizar, SKM, saat membuka bimbingan Teknis imunisasi kepada 30 peserta dari Rumah Sakit Umum Dr. Fauziah Bireuen, di hotel Djarwal Bireuen, Rabu (21/8/19).

Menurut Cut Efri Maizar, penetapan MPU Aceh, haram menggunakan vaksin Measless Rubella(Vaksin MR) ada benarnya, namun dikarenakan tidak ada vaksin lain dan harus digunakan demi kesehatan maka, pihak kesehatan menyebut mubah.

Dengan dalih, hingga saat ini belum ada temuan terbaru vaksin tersebut dengan bahan baku halal.

“Penggunaan Vaksin Imunisasi tersebut, karena darurat belum temukan unsur jenis vaksin baru yang bahan bakun.wya yang halal,” ujar Cut Efri Maizar saat itu.

Sebagaimana diketahui, awal dari pada berlangsungnya program Imunisasi Kepada Bayi dan Beli di Aceh, mendapat prnolakan dari berbagai pihak terutama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, bahkan sempat dikeluarkan pernyataan MPU Aceh, bahwa Vaksin dimaksud haram digunakan.

Namun, setelah merujuk pada aturan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Undang Undang Kesehatan Nomor 37 Tahun 2009, Peraturan Mentri Kesehatan RI(Permenkes) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Imunisasi Dan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Imunisasi Vaksin ,Measless Rubella(Vaksin MR), MPU Aceh mengeluarkan fatwa (Mubah).

“Penyuntikan imunisasi bagi bayi dan balita wajib dilakukan, guna mencegah memberikan daya tahan tubuh dari serangan penyakit nantinya,” demikian ujar Cut Efri Maizar, (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button