Megapolitan

Dipenghujung Akhir Tahun Gubernur DKI Jakarta Bagikan Kartu Pekerja Kepada Ribuan Buruh

BeritaNasional.ID Jakarta – Sebanyak 3.070 kartu pekerja dibagikan oleh Pemprov DKI kepada buruh dengan penghasilan maksimal UMP (Upah Minimum Provinsi) plus 10 persen.

Kartu Pekerja ini dapat digunakan oleh para pekerja untuk mendapatkan fasilitas berupa transportasi gratis, dan juga membeli kebutuhan pokok di Jakgrosir. Tak hanya itu, pekerja yang mendapatkan kartu pekerja juga bisa mendapatkan KJP (Kartu Jakarta Pintar), apabila memiliki anak yang bersekolah.

Kartu pekerja ini dibagikan ke lima wilayah yang ada di Jakarta, Senin (31/12/2018). Salah satunya di Jakarta Timur, kartu pekerja dibagikan di Jakgrosir Pasar Induk Kramat Jati.

“Jumlah yang mendapatkannya di Jakarta 3.070, tadi kita menyerahkan sebesar 1.564 (di lima wilayah Jakarta),” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Serikat Pekerja dalam mengidentifikasi pekerja yang layak untuk menerima Kartu Pekerja ini. Sehingga diharapkan, Kartu Pekerja ini jatuh kepada orang yang tepat.

“Bekerja sama dengan Serikat Kerja karena mereka yang memiliki data lengkap di lapangan, nanti kita lakukan verifikasi bersama dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans DKI),” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima Kartu Pekerja tersebut. Salah satunya, penghasilan minimum para pekerja yakni Rp1,1 juta dan penghasilan maksimal UMP plus 10 persen.

“Yang kedua, pekerja yang punya KTP dan yang bekerja di perusahan DKI. Ketiga, mendapat rekomendasi dari Asosiasi maupun dari Serikat Pekerja karena yang tahu persis Pekerja yang UMP 1+10 persen itu Asosiasi pekerja. Setelah itu baru disampaikan ke Disnaker,” jelas Andri.

“Jadi pekerja nggak perlu ke Disnaker atau ke bank DKI, cukup melalui Serikat. Dari situ diserahkan ke Disnaker menyerahkan ke bank DKI setelah itu dilakukan penyerahan,” pungkasnya. (dk1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button