Daerah

Direktur Law Firm ARN&Accociates Member Titik Terang Kasus Yang Dialami SR

BERITANASIONAL.ID, Jeneponto__Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto kini menemui titik terang.

Kepala Seksi PTK SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, SR, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungli pada proses penerimaan surat keputusan (SK) Bupati Jeneponto tentang pengangkatan guru honorer dan non PNS.

“Masih tetap satu tersangkanya (SR), saksi yang kita periksa itu ada sekitar 30an orang,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Saut Tambunan ditemui di ruang kerjanya, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Rabu (21/03/2018) siang.

Menurutnya, penyelidikan atas dugaan kasus pungli itu kini telah rampung dan sudah memasuki tahap ke dua.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Jeneponto hari ini,” ujar Saut.

Terpisah, penasihat hukum SR, Andi Raja Nasution SH yang juga Direktur LAW FIRM ARN&Accociates, menuturkan jika pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap SR.

“Satu dua hari ini saya rencana untuk ajukan penangguhan penahan, mengingat itu merupakan hak tersangka atau terdakwa dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Andi Raja Nasution ditemui di warkop Liwang, Jl Pahlwan, Kecamatan Binamu.

Menurutnya, penangguhan penahanan itu dibutuhkan lantaran SR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Klien kami ini kan ASN, ibu rumah tangga dan harus mengurus anak-anaknya, juga keluarga besarnya di Jeneponto. Jadi sangat beralasan untuk dikabulkan penangguhan penahananya,” terangnya.

Dugaan pungli yang dilakukan SR menurut penyidik sendiri bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu rupiah. (zul)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button