Sulawesi

Disebut Belum Tandatangani SKTM, Begini Penjelasan Lurah Wattang Polman

POLMAN BeritaNasional.ID – Kontroversi belum ditandatanganinya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) salah satu warga Kelurahan Wattang, berinisial RT mendapat sanggahan dari Lurah Wattang. Jumat (04/01/2018).

Sebelumnya RT mengurus SKTM dan SKD lantaran anaknya yang masih dibawah umur ditetapkan tersangka kasus kriminal di unit PPA Reskrim Polres Polman, namun upaya yang dilakukan belum kesampaian dari pihak Pemerintah Kelurahan.

Menurutnya lurah, pihaknya tidak ada maksud mempersulit warga yang mengajukan SKTM serta Surat Keterangan Domisili (SKD) sepanjang memenuhi persyaratan.

“Kami sepanjang memenuhi persyaratan SKTM dan SKD pasti selesai dengan cepat dan tepat waktu.” Kata Iswahyuddin Muis.

Selain itu, Iswahyuddin mengatakan, pihaknya juga masih mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang meminta jangan ada upaya bantuan untuk meringankan hukuman anak RT yang masih dibawah umur karena kelakuan pelaku sudah dilakukan berkali kali.

“Supaya ada efek jera, karena kelakuan pelaku sudah berkali-kali dan meresahkan warga di Lingkungan Masigi, ditambah lagi pihak dari keluarga pelaku meminta agar pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang dapat menimbulkan efek jera karena pelaku masih di bawah umur.” Jelas Lurah Wattang, Iswahyuddin Muis.

Kata dia, perbuatan anak RT sudah merupakan yang ke 3 kalinya bahkan sudah membuat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya di Polsek Polewali.

“Ini kasus ke 3 kalinya masuk Polsek Polewali dan sudah membuat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya, ternyata kasus terakhir terlibat penjambretan di 12 titik.” Ujar Iswahyuddin.

Sebab itu, mewakili harapan masyarakat Wattang, Iswahyuddin meminta aspirasi masyarakat bisa menjadi pertimbangan penegak hukum.

“Besar harapan masyarakat Lingkungan Masigi agar pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” Harap Lurah Polewali.

Laporan  :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button