Pemkab SidrapSidrap

Dongkrak PAD, Pelayanan Harus Ditingkatkan, Bupati Sidrap Instruksikan Penertiban Perizinan 

BeritaNasional,.ID Sidrap , —Pemkab Sidrap melalui Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan bakal melakukan penertiban perizinan dalam berbagai sektor. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan pelayanan publik dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Sidrap Dollah Mando, No. 570/1191/DPMPTSP, tanggal 28 Februari 2019 tentang Pengawasan Penertiban Perizinan.

Edaran tersebut sesuai Amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Diimbau kepada seluruh Masyarakat Sidrap, untuk melengkapi Perizinan sesuai UU dan aturan yang berlaku,”

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sidrap H. Dollah Mando, Jumat 8 Marer 2019 di Pangakajene Sidrap.. Perizinan, yang dimaksud kata Dollah Mando seperti IMB, izin Reklame, izin Trayek, SITU, SIUP dan izin lainnya yang berlaku di Sidrap.

Surat Edaran Bupati tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres dan Kejari Sidrap.

(Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button