ACEH

DPD APDESI Aceh Lakukan Investigasi Terkait Pemanggilan Kepala Desa oleh Kajari Gayo Lues.

BeritaNasional.ID-Gayo Lues-DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh lakukan investigasi terkait pemanggilan sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Gayo Lues oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

“Kita sudah turun kemarin ke beberapa kepala desa yang kita jadikan sampel,” kata Muksalmina Agara, Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh, kepada Wartawan BritaNasional.ID di Blankejeren, Gayo Lues, Rabu (21/08/2019)

Pihaknya juga sudah memastikan ke Inspektorat Kabupaten Gayo Lues tentang bagaimana audit desa di kabupaten tersebut selama ini.

“Kemudian, kita memastikan ke Inspektorat bagaimana audit desa. Ketika kita tanya, mereka menyampaikan tidak ada masalah di desa,” terang Muksalmina.

Langkah ini dilakukan, APDESI Aceh hanya ingin tahu bagaimana kemampuan kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

“Artinya, bukan kita pertanyakan, itu tidak ada kaitan, jangan nanti salah persefsi. Ternyata, selama ini tugas yang dilakukan desa setiap tahun sudah meningkat,” ujarnya.

Terkait pemanggilan tersebut, pihaknya akan terus mengumpulkan fakta-fakta dilapangan kemudian akan melakukan kajian ulang, serta menentukan langkah apa yang akan dilakukan ke depan.

Sebelumnya, pemanggilan yang beberapa waktu lalu dilakukan Kajari Gayo Lues yang didasari oleh surat Laporan Pengaduan Nomor: 07/LP/BRJ/GLS/2019 yang menyatakan bahwa adanya Indikasi/Penyelewengan/Penyimpangan dalam Penganggaran Penyaluran Alokasi Dana Kampung Kabupaten Gayo Lues Tahun 2015, Alokasi Dana Kampung/ADK Tahap III yang belum disalurkan.

DPD ABDESI Aceh menilai pemanggilan yang dilakukan aneh dan janggal.

“Kejanggalan dan keanehan tersebut dapat di temui pada surat pemanggilan yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, yang ditandai dengan dasar nomor surat laporan pengaduan yang sama dalam setiap surat yang ditujukan kepada Kepala Desa,” terang Muksalmina.

Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh DPD APDESI Aceh pada bulan Juni 2019, lanjut Muksalmina para kepala desa dari Kecamatan Kuta Panjang, mendatangi Kejari Gayo Lues secara bersama-sama, dan pada saat ditanyai bukan lagi mengenai hal yang diminta klarifikasi sesuai surat pemanggilan, namun sudah di tanyai hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan surat pemanggilan.

“Para Kepala Desa juga mengaku resah atas pemanggilan ini, kesannya Kejari Gayo Lues mencari-cari kesalahan dan menakut-nakuti para Kepala Desa. Karena Alokasi Dana Kampung Tahun 2015 sudah dipertanggungjawabkan penggunaan dananya dan juga sudah di audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)/Inspektorat Gayo Lues dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta dinyatakan sudah selesai,” ujarnya.

Kejanggalanan keanehan berikutnya adalah ketika selesai dimintai keterangan, para kepala desa diminta untuk mengembalikan surat pemanggilan tersebut kepada Kejari Gayo Lues.

Di balik itu semua, ungkap Muksalmina, hal yang sangat mengagetkan, adanya permintaan sejumlah uang yang jumlahnya puluhan juta rupiah oleh oknum Kejari Gayo Lues kepada para Kepala Desa, dengan alasan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan tidak akan ditindak lanjuti ke tingkat berikutnya. Namun uang ini tidak diberikan oleh para Kepala Desa.

Muksalmina, meminta kepada Bupati Gayo Lues, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan desa(Abu Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button