Megapolitan

DPRD DKI Jakarta Minta Pejabat Pemprov Diseleksi Dengan Cermat

BeritaNasional.ID Jakarta – Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/PER/XI/2009, tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan Pasal 19, disebutkan bahwa Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus berlatar belakang pendidikan Sarjana Kesehatan dengan pendidikan Sarjana Strata 2 di bidang Kesehatan Masyarakat.

“Jadi kami di DPRD DKI minta hasil seleksi Kepala Dinas Kesehatan yang sudah diumumkan Sekda tersebut segera dievaluasi,” kata Taufik di Jakarta, Senin (7/02/2019).

Taufik mengatakan, DPRD DKI melalui Komisi A Bidang Pemerintahan, berencana membahas persoalan seleksi pejabat yang tidak cermat ini. Nantinya, pihak-pihak terkait juga akan dipanggil dalam rapat yang akan digelar di DPRD.

“Kami akan menanyakan, bagaimana bisa seorang dengan latar belakang insinyur kok bisa lolos dalam seleksi kepala dinas kesehatan? Karena menurut hemat kami, ini adalah sebuat kekeliruan,” ujar Taufik.

Diungkapkan Taufik, seorang Kepala Dinas Kesehatan dituntut memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan. Sehingga, jika suatu saat ada persoalan mengenai masalah kesehatan, yang bersangkutan dapat mengambil keputusan dengan tepat, sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya.

“Jika seorang Kepala Dinas Kesehatan berlatar belakang insinyur, tentu yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan dong. Seharusnya tidak diloloskan yang begini dalam seleksi,” tegas Taufik.

Sebelumnya, melalui surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah, dicantumkan nama-nama sejumlah calon kepala dinas hasil seleksi. Salah satunya tercantum nama calon Kepala Dinas Kesehatan, yang diketahui berlatar belakang bukan dari sarjana kesehatan, melainkan seorang insinyur. (dki1/bn) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button